Nasional
MK Gelar Sidang PHPU Pileg 2024: Arsul Sani Berkelakar Soal Kekalahan MU
Baca juga berita yang lain : Nasional
JAKARTA(usmnews) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024. Dalam suasana yang tegang, kehadiran humor menjadi cahaya kecil yang menyinari ruangan sidang. Salah satu momen tersebut terjadi ketika Hakim MK Arsul Sani menyapa Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin dengan candaan tentang kekalahan Manchester United (MU) melawan Crystal Palace.
Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/5/2024). Saat dimulai, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan kesempatan kepada Arsul Sani untuk memimpin dalam perkara dengan nomor register 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Tidak mau melewatkan kesempatan untuk meramaikan suasana, Arsul Sani mengambil alih pimpinan sidang. Dia pun dengan santai meminta Afif untuk tetap semangat meskipun tim kesayangannya, MU, mengalami kekalahan telak di pertandingan semalam.
“Demi izin, Pak Afif, tetap semangat meskipun mungkin kurang tidur dan walaupun tadi malam MU kalah, 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace,” kata Arsul dengan candaan yang disambut tawa dari para peserta sidang.
Arsul kemudian menjelaskan bahwa perkara yang diajukan oleh Sumarjono merupakan sebuah derby PHPU. Hal itu dikarenakan permohonan tersebut berhubungan dengan sengketa internal.
Perkara ini berkaitan dengan PHPU antara calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Kudus II. KPU menyatakan bahwa caleg atas nama Chaedar Ali Maroef memiliki suara tertinggi di internal Partai Demokrat di dapil tersebut dengan perolehan 4.302 suara.
Namun, Sumarjono mengajukan gugatan. Menurutnya, seharusnya dia lah yang berada di posisi teratas dengan perolehan 4.381 suara, selisih 92 suara dengan jumlah yang ditetapkan KPU.
“Arsul lalu menegur kuasa hukum pemohon dan pihak terkait karena tertulis dengan nama yang sama. Ini merupakan hal yang seharusnya dihindari,” ungkap Arsul.
“Ini yang menjadi kuasa pemohon dan pihak terkait kok sama? Mungkin kita tidak mempermasalahkan ini dari segi aturan MK, tapi dari sisi kode etik advokat, ini perlu dipertimbangkan,” tambahnya.
“Akan lebih baik jika dalam satu tim hukum, tugas dibagi dengan jelas. Siapa yang akan menjadi kuasa pemohon dan siapa yang akan menjadi kuasa pihak terkait, agar tidak terjadi kebingungan seperti yang terjadi dalam permohonan dan keterangan pihak terkait,” lanjut Arsul.
Sidang PHPU Pileg 2024 kembali menunjukkan bahwa selain menjadi forum penyelesaian sengketa politik, MK juga menjadi panggung di mana keberagaman suasana bisa muncul, termasuk lewat candaan yang menyegarkan dari para hakimnya.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai MK Gelar Sidang PHPU Pileg 2024: Arsul Sani Berkelakar Soal Kekalahan MU dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh usmnews