Nasional
MISTERI KAYU GELONDONGAN DI LAMPUNG TERUNGKAP: Bukan dari Banjir, Melainkan Kecelakaan Kapal
Jakarta (usmnews) Dikutip dari detik.com Penemuan ribuan kubik kayu gelondongan yang terdampar di pantai Pesisir Barat, Lampung, memicu perhatian publik dan menimbulkan spekulasi luas. Sorotan tajam tertuju pada penemuan ini karena kayu-kayu tersebut ditemukan dalam periode yang berdekatan dengan terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat), di mana kayu-kayu ilegal juga dilaporkan hanyut terbawa arus. Publik menduga, kayu berlabel resmi ini mungkin berasal dari kegiatan illegal logging yang terbongkar akibat bencana alam tersebut.
Namun, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan tegas membantah spekulasi tersebut. Melalui keterangan resmi dari Ade Mukadi, Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, dijelaskan bahwa kayu-kayu yang ditemukan di Pantai Tanjung, Pesisir Barat, Lampung, sama sekali bukan merupakan kayu hanyut akibat bencana banjir di Sumatra.
Asal-Usul Kayu yang Terverifikasi
Ade Mukadi menjelaskan bahwa kayu gelondongan yang disita oleh Polda Lampung itu memiliki stiker kuning dan barcode dengan kop bertuliskan “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” serta mencantumkan nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber (MPL).
Berdasarkan hasil penelusuran sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), Kemenhut memastikan bahwa kayu-kayu tersebut memiliki asal-usul yang jelas dan legal. Kayu tersebut berasal dari konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Minas Pagai Lumber yang beroperasi di wilayah Mentawai, Sumatra Barat.
Perusahaan ini tercatat memiliki izin yang sah dari Menteri Kehutanan sejak tahun 1995 (SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995) dan telah diperpanjang pada tahun 2013 (SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013). Penanda SVLK yang melekat pada kayu berfungsi sebagai sistem traceability yang digunakan untuk memastikan sumber kayu, sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah praktik illegal logging.
Kronologi Kecelakaan Kapal Pengangkut
Penyebab terdamparnya ribuan kubik kayu tersebut ternyata adalah kecelakaan laut. Kayu-kayu itu diangkut menggunakan kapal tugboat milik PT MPL. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan informasi ini.
Menurut kronologi yang disajikan, kapal yang membawa sekitar 4.800 meter kubik kayu tersebut bertolak dari Sumatra Barat pada tanggal 2 November 2025. Namun, dalam perjalanannya, kapal pengangkut tersebut mengalami kendala serius:
- Cuaca Ekstrem: Kapal tersebut dihantam oleh badai dan cuaca laut yang sangat ekstrem.
- Kerusakan Mesin: Mesin tugboat yang menarik tongkang pembawa kayu dilaporkan mati pada tanggal 6 November 2025.
- Terlilit Tali: Tali pengikat kapal menjadi terlilit, yang semakin memperparah situasi hilangnya kendali.
Kombinasi faktor-faktor ini menyebabkan tongkang terdampar dan sejumlah besar potongan kayu jatuh ke laut, hanyut, dan kemudian ditemukan terdampar di sepanjang pantai Pesisir Barat, Lampung.
Implikasi Penemuan dan Klarifikasi
Penemuan ini menjadi viral di media sosial karena muncul di tengah polemik besar terkait illegal logging yang diduga menjadi penyebab parahnya bencana hidrometeorologi di Sumatra. Ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang telah mengakibatkan kerusakan masif pada rumah-rumah penduduk. Isu ini mendorong Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyegel sejumlah kegiatan usaha dan menindak tegas praktik pembalakan liar.
Oleh karena itu, klarifikasi dari Kemenhut dan Polda Lampung ini sangat penting untuk memisahkan kasus kayu terdampar di Lampung, yang disebabkan oleh kecelakaan kapal tugboat milik perusahaan berizin, dengan kasus kayu ilegal yang hanyut terbawa bencana banjir. Ini menunjukkan pentingnya sistem SVLK dalam melacak asal-usul hasil hutan dan membedakan antara kayu yang legal dan kayu yang diduga hasil penebangan liar.