Business
Merah Putih Kini Bisa Urus Akta Koperasi Cuma Rp2,5 Juta
Jakarta (usmnews)- Kementerian Koperasi dan UKM secara resmi menetapkan tarif maksimal Rp2,5 juta untuk pembuatan akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih. Kebijakan baru ini turun signifikan dari biaya sebelumnya yang mencapai Rp7 juta. Penetapan tarif terjangkau ini merupakan hasil kesepakatan antara Kemenkop dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menjelaskan kebijakan ini bertujuan mempermudah pendirian koperasi di tingkat desa. “Dengan biaya lebih terjangkau, kami targetkan bisa mempercepat pembentukan 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat merespons cepat kebijakan ini dengan mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp14 miliar. “Dengan demikian, desa-desa bisa fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani biaya perizinan,” jelas Dedi.
Selain kemudahan perizinan, pemerintah pusat dan Kemenkop juga menyiapkan skema pendanaan menarik. Setiap koperasi berhak mengajukan pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar dengan masa pengembalian selama enam tahun. Skema ini dirancang untuk mendukung pengembangan usaha koperasi sejak dini.
Pemerintah menyederhanakan seluruh prosedur ini untuk mempercepat realisasi 80 ribu koperasi desa. Pemerintah merancang setiap tahapan secara sistematis untuk memudahkan masyarakat desa mengikuti proses pendirian koperasi.
Menteri Koordinator Perekonomian Zulkifli Hasan menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses ini.
Keunggulan Koperasi Merah Putih antara lain mendapatkan hak mengelola komoditas strategis seperti beras bersubsidi, gas LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, dan minyak goreng curah. Hak istimewa ini akan memperkuat peran koperasi sebagai penggerak utama ekonomi desa.
Budi Arie menyatakan optimisme bahwa target 80 ribu koperasi akan tercapai sebelum pertengahan 2025. “Berbagai kemudahan yang kami berikan, termasuk penurunan biaya akta notaris ini, akan mendorong peningkatan antusiasme masyarakat desa untuk membentuk koperasi,” tegas Menteri Budi.