Nasional
Menteri Transmigrasi Bantu 200 KK Lombok Timur Dapat Sertipikat

Pandeglang (usmnews) – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara berkomitmen membantu 200 KK transmigran di Selaparang, Lombok Timur, NTB, memperoleh Sertipikat Hak Milik lahan. Ia menilai kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi kebutuhan mendesak dan bagian dari tanggung jawab Kementerian Transmigrasi.
Iftitah menyatakan kepastian hukum tanah transmigran jadi prioritas Kementerian Transmigrasi. “Program pertama kami adalah ‘Transmigrasi Tuntas’, yang fokus utamanya adalah menyelesaikan kepastian hak atas tanah dan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran,” ujarnya.
Menteri Iftitah memahami betapa pentingnya kepemilikan Sertipikat Hak Milik bagi warga transmigran yang telah menetap di lahan tersebut selama bertahun-tahun. Ia mempercepat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar penerbitan sertipikat berjalan lancar.
Meski SHM kewenangan ATR/BPN, Iftitah tegaskan Kementerian Transmigrasi wajib dukung percepatan karena banyak transmigran belum punya SHM setelah puluhan tahun.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat bukanlah kewenangan Kementerian Transmigrasi, melainkan Kementerian ATR/BPN. Namun, kami tetap memandang penting untuk ikut berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak warga transmigran demi masa depan mereka yang lebih pasti dan terjamin,” kata Iftitah.
Iftitah juga optimistis masalah kepemilikan lahan yang selama ini menjadi kendala puluhan tahun dapat segera diselesaikan. Ia menyebut keberhasilan Kementerian Transmigrasi membagikan SHM pada Juni lalu kepada transmigran di Sukabumi (menunggu 25 tahun) dan Sumba Timur (menunggu 17 tahun).
“Kami berharap perjuangan ini bisa memberikan solusi nyata bagi warga transmigran di Selaparang dan daerah lainnya,” ujar Iftitah. Ia menambahkan sertipikat bukan sekadar kertas, tapi simbol kepastian dan pengakuan hak yang selama ini belum terpenuhi. Menteri Transmigrasi ajak dukung percepatan sertipikat demi kesejahteraan transmigran dan berjanji perjuangkan hak mereka.
Dengan langkah ini, Kementerian Transmigrasi berharap bisa mewujudkan program ‘Transmigrasi Tuntas’ yang tidak hanya menyelesaikan persoalan fisik dan administratif, tetapi juga memastikan hak-hak dasar masyarakat transmigran terlindungi secara hukum.