Nasional

Menteri LH Dorong Penegakan Hukum untuk Pelaku Karhutla

Published

on

Banjarbaru (usmnews) – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan semua instrumen hukum dalam menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi.

“Kita harus mengefektifkan semua instrumen hukum untuk mencegah karhutla. Setiap pemangku kepentingan wajib memaksimalkan kewenangannya dalam penegakan hukum terhadap pelaku,” tegas Hanif usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (7/8).

Ia menyoroti meluasnya kebakaran hutan di berbagai wilayah, seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, dan Sumatera Utara. Menurutnya, semua pihak harus bertindak cepat dan tegas, terutama saat menerima laporan dari masyarakat.

“Kalau ada laporan, aparat penegak hukum jangan tunggu surat dari pusat. Segera tindaklanjuti secara sadar dan tanggap,” ujarnya.

Hanif menyampaikan bahwa arahan ini sejalan dengan penegasan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional sebelumnya. Presiden meminta jajaran terkait untuk menindak tegas setiap pelaku karhutla, terutama jika daerah sudah menetapkan status siaga.

“Kalau status siaga sudah berlaku, tidak boleh ada toleransi terhadap pembakar lahan,” katanya.

Sebagai contoh, Hanif menyebut Kementerian Lingkungan Hidup memanfaatkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla. Inpres tersebut memberikan kewenangan kepada KLH untuk menindak pelaku karhutla secara hukum, termasuk melalui jalur pidana.

“Presiden telah memberikan atensi khusus dan perintah tegas agar semua penegakan hukum dilakukan konsisten dan sesuai aturan. Tujuannya jelas: memberi efek jera,” tegas Hanif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version