Nasional
Menteri KP: Belum Ada Sanksi untuk Pemilik Pagar Laut

Jakarta, (usmnews) – Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono memastikan denda bagi pemilik pagar laut segera diterapkan, meski hingga kini belum ada yang didenda.
Trenggono menjelaskan bahwa denda administratif bagi pemilik pagar laut bisa mencapai Rp 18 juta per kilometer. Ia menegaskan rapat dengan Presiden Prabowo kemarin tidak membahas pagar laut. Rapat tersebut lebih berfokus pada stok pangan menjelang bulan Ramadan, termasuk ketersediaan garam. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan mengenakan sanksi administratif terhadap pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Kepolisian akan menindak pelanggaran pidana, sementara KKP mengenakan denda administratif bagi pelaku. Kalau ada unsur pidana, itu ranah kepolisian,” jelas Trenggono pada Rabu (22/1/2025). Penemuan pagar laut ini berawal dari laporan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Keberadaan pagar laut tersebut menjadi sorotan karena tidak memiliki izin resmi. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa beberapa pagar laut, termasuk di perairan Tangerang dan Jawa Timur, telah memiliki izin dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Dengan adanya aturan denda ini, pemerintah berupaya menertibkan penggunaan kawasan pesisir dan laut agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.