Lifestyle
Menteri Kesehatan Soroti Ketidaktepatan Sasaran PBI BPJS Kesehatan: Kelompok Mampu Terdeteksi Menerima Bantuan
Semarang (usmnews) – Dikutip dari CNBCIndonesia.com Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai distribusi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai tidak tepat sasaran. Dalam pernyataannya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026), Menkes Budi menegaskan bahwa program bantuan iuran kesehatan pemerintah seharusnya secara eksklusif diperuntukkan bagi masyarakat yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 5. Kategori ini mencakup kelompok masyarakat dari yang sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga mereka yang memiliki kondisi ekonomi pas-pasan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya anomali data yang cukup signifikan. Menkes mengungkapkan bahwa saat ini terdapat indikasi kuat bahwa kursi PBI BPJS justru diduduki oleh kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu, yakni mereka yang berada di desil 6 hingga desil 10. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, terdapat temuan bahwa individu yang berada di desil 10—kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi—turut tercatat sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai negara tersebut. Kondisi ini tentu mencederai prinsip keadilan sosial, di mana subsidi negara seharusnya difokuskan untuk melindungi warga yang paling rentan secara finansial.
Merespons ketimpangan ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS) sepakat untuk segera melakukan langkah korektif berupa peninjauan ulang (review) dan perombakan data secara menyeluruh. Proses pembersihan dan penyesuaian data ini ditargetkan akan berlangsung secara intensif. Menkes Budi menjelaskan bahwa Kementerian Sosial bersama BPS akan bekerja sama untuk menata ulang (rearrange) basis data kepesertaan. Tujuannya adalah memastikan bahwa mereka yang berada di desil 6 ke atas dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, sehingga alokasi anggaran dapat dialihkan kembali kepada mereka yang benar-benar membutuhkan di desil 1 hingga 5.
Lebih lanjut, Menkes Budi menekankan bahwa proses perbaikan data ini akan diawasi secara ketat. Sesuai kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), peninjauan ulang data ini akan dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan kerapian administrasi. Ia juga menyampaikan imbauan moral kepada masyarakat yang merasa berada di kelompok ekonomi mampu, khususnya desil 9 dan 10, untuk memiliki kesadaran diri agar beralih menjadi peserta mandiri yang membayar iuran, alih-alih membebani anggaran bantuan sosial.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi PBI BPJS Kesehatan ke tujuan awalnya, yaitu sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan.