Nasional
Menteri Hukum: Amnesti untuk Gerakan Makar Non-Senjata

Jakarta (usmnews) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah akan memberikan amnesti kepada pihak yang terlibat dalam gerakan makar non-senjata.
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Dia mengatakan, “Kami tidak memberikan amnesti kepada OPM atau kelompok kriminal bersenjata.
Andi menyatakan, “Kami hanya memberikan amnesti kepada teman-teman yang diduga terlibat dalam gerakan makar non-senjata,” di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyepakati wacana pemberian amnesti tersebut. Namun, dia mengaku bahwa penerima amnesti dapat berubah jika Presiden memberikan arahan.
Andi mengatakan, “Kami sepakat untuk tidak memberikan amnesti kepada gerakan bersenjata.”
Dia melanjutkan, “Namun, kami telah melaporkan dan sepakat bersama Presiden. Jika nanti Presiden meminta pemberian amnesti kepada KKB, kami pasti akan melakukannya.”
Andi mengatakan bahwa pemerintah memberikan amnesti tersebut dengan penuh kehati-hatian. Dia meminta untuk menunggu hingga pekan depan terkait pemberian amnesti itu.
“Kami berhati-hati menyangkut soal 44.000 nama. Karena itu, tunggu sekitar minggu depan.
Andi Atgas meminta Direktur Pidana untuk segera menyelesaikan verifikasi terkait 44.000 nama.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), mengaku bahwa Presiden Prabowo telah membahas wacana pemberian amnesti kepada KKB. Hal itu menjadi salah satu usulan dalam rapat terbatas.
Yusril mengungkapkan bahwa salah satu usulan adalah memberikan amnesti kepada warga yang terlibat dalam kekerasan bersenjata di Papua.
Yusril menganggap wacana ini sebagai harapan untuk menemukan solusi bagi Papua, namun pihaknya masih mengkaji rencana tersebut dengan hati-hati.
Dia menjelaskan, “Yang terpenting adalah adanya pendekatan baru dari Presiden Prabowo Subianto yang lebih positif, dengan mengedepankan aspek hukum dan HAM dalam penyelesaian masalah di Papua.”