Business

Menteri ESDM Arifin Tasrif Jelaskan Proses Perizinan IUP untuk Ormas Keagamaan

Published

on

Baca juga berita yang lain : Business

JAKARTA (usmnews) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa alur perizinan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tetap melewati Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan pasal 83A ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Itu nanti izinnya juga ke sini [Kementerian ESDM] yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan, kan cuma ada 6 (agama),” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (4/6/2024). Enam agama yang dimaksud Arifin adalah agama-agama yang diakui oleh pemerintah, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ormas keagamaan sebelum mendapatkan jatah tambang dari pemerintah. Persyaratan tersebut mencakup kemampuan teknis, kemampuan finansial, hingga kapabilitas manajemen.

“Syaratnya punya kemampuan teknis, finansial, dan manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat ya tidak bisa [dapat tambang],” ujar Agus. Ia menjelaskan bahwa perizinan nantinya akan dilakukan dengan sistem satu pintu di Kementerian Investasi/BKPM. Namun, evaluasi teknis pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM. Selain menangani evaluasi teknis, Kementerian ESDM juga berwenang menentukan lokasi-lokasi yang bisa diberikan kepada ormas keagamaan. “Tentu wilayah yang atur dari sini [ESDM], nanti saya update dulu, saya tidak hafal,” tambah Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pemberian WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi pasal 83A dalam beleid tersebut, yang dikutip Jumat (31/5/2024). WIUPK yang dimaksud adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Selain itu, Jokowi mengamanatkan bahwa kepemilikan saham ormas dalam badan usaha tambang tersebut harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK juga tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tegas Jokowi.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Menteri ESDM Arifin Tasrif Jelaskan Proses Perizinan IUP untuk Ormas Keagamaan dapat Anda temukan pada Business dan di tulis oleh usmnews

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version