Nasional
Menteri ATR/BPN, Mengenal Tugas dan Fungsi
Jakarta (usmnews) – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo. Pertanyaan pun muncul, apa sebenarnya tugas dan fungsi dari seorang Menteri ATR/BPN?
Sejarah Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955, sebelumnya dikenal sebagai Departemen Dalam Negeri. Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) didirikan pada 19 Juli 1988 sebagai lembaga nondepartemen.
Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan unit pemerintah yang mengatur tata ruang, planologi, perencanaan kehutanan, dan informasi geospasial dengan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang terkandung di dalamnya diamanatkan oleh UUD 1945.
Pada perkembangannya, tugas dan fungsi Kepala BPN dirangkap oleh Menteri Negara Agraria, dan akhirnya, dengan berjalannya waktu, kedua lembaga tersebut digabungkan menjadi Kementerian ATR/BPN.
Tugas Menteri ATR/BPN
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020, Kementerian ATR/BPN bertugas dalam menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Fungsi menteri ATR/BPN mencakup:
- Menyusun Kebijakan: Termasuk di dalamnya adalah kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, dan pengembangan pertanahan.
- Koordinasi dan Dukungan Administrasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Pengelolaan Barang Milik/Negara: Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN.
- Pengawasan dan Bimbingan Teknis: Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi di daerah.
- Dukungan Substantif: Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Menangani sengketa dan konflik pertanahan guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.
Dengan dilantiknya AHY sebagai Menteri ATR/BPN, diharapkan kementerian ini dapat berperan strategis dalam mengatur dan mengembangkan sektor agraria dan tata ruang demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.
Selamat bertugas, Menteri ATR/BPN AHY!