Connect with us

Education

Menjamin Hak Belajar di Tengah Krisis, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Fleksibilitas Pendidikan untuk Daerah Terdampak Bencana

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari sindonews.com Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengambil langkah strategis untuk melindungi keberlangsungan pendidikan di wilayah rawan bencana dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan yang dirilis pada awal tahun 2026 ini berfungsi sebagai pedoman nasional yang krusial bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan dalam mengelola layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.

​Penerbitan surat edaran ini menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap peserta didik. Kemendikdasmen menekankan bahwa meskipun bencana melanda, hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan tidak boleh terputus, namun tetap menempatkan keselamatan nyawa sebagai parameter tertinggi.

​Keselamatan Sebagai Prioritas Mutlak

​Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam pernyataan resminya pada Senin (5/1/2026), menggarisbawahi filosofi utama kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa keselamatan seluruh warga sekolah baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan adalah harga mati yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

​”Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Abdul Mu’ti. Pernyataan ini menyiratkan bahwa proses belajar mengajar harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh memaksakan kondisi yang membahayakan fisik maupun jiwa.

​Fleksibilitas dan Adaptasi Pembelajaran

​Salah satu poin paling krusial dalam SE Nomor 1 Tahun 2026 adalah pemberian otonomi dan fleksibilitas kepada satuan pendidikan. Sekolah tidak lagi kaku dalam menerapkan kurikulum atau metode standar saat kondisi darurat. Penyesuaian dapat dilakukan secara luas, mencakup:

  • Metode Pembelajaran: Sekolah dapat memilih antara Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), atau kombinasi metode lain yang paling memungkinkan (blended learning).
  • Waktu Pelaksanaan: Jadwal belajar dapat diubah menyesuaikan situasi pemulihan di lapangan.
  • Pemanfaatan Sarana: Penggunaan fasilitas darurat atau alternatif jika gedung sekolah rusak.

​Tujuannya adalah agar pembelajaran tetap relevan dengan konteks nyata yang dihadapi di lapangan, dengan mempertimbangkan kesiapan psikis dan fisik dari guru, siswa, serta dukungan orang tua.

​Fokus pada Pemulihan Psikososial

​Lebih dari sekadar transfer ilmu pengetahuan, regulasi ini menyoroti pentingnya aspek kemanusiaan. Kemendikdasmen mewajibkan satuan pendidikan untuk memberikan dukungan psikososial.

​Sekolah di wilayah terdampak diminta untuk bertransformasi menjadi ruang yang ramah anak dan empatik. Kurikulum darurat tidak hanya mengejar ketertinggalan akademik, tetapi juga harus berfungsi sebagai sarana trauma healing untuk memulihkan kondisi mental dan emosional warga sekolah yang terguncang akibat bencana.

​Sinergi Lintas Sektor

​Agar kebijakan ini efektif, Kemendikdasmen menyerukan kolaborasi gotong royong. Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk lebih proaktif melakukan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sinergi ini diperlukan untuk memetakan tingkat kerusakan, keamanan lokasi, dan kebutuhan logistik pendidikan.

​Dengan berlakunya aturan ini sejak tanggal ditetapkan, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di tingkat daerah mengenai prosedur pelaksanaan sekolah di masa darurat, memastikan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan tetap tegak berdiri di tengah tantangan bencana.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *