Connect with us

Business

Menanti Lampu Hijau Kebijakan EV: Tarik Ulur Proposal Insentif Mobil Listrik 2026 Antara Kemenperin dan Otoritas Fiskal

Published

on

Semarang (usmnews) – Masa depan ekosistem kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di Indonesia kembali menjadi sorotan utama dalam diskursus kebijakan ekonomi nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikabarkan telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan permohonan resmi terkait perpanjangan atau penambahan insentif mobil listrik untuk periode tahun anggaran 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga momentum investasi, namun di sisi lain, pihak otoritas keuangan tampaknya masih membutuhkan waktu untuk menelaah usulan tersebut.

Inisiatif Kemenperin untuk mengajukan insentif tahun 2026 didasari oleh kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri otomotif. Saat ini, Indonesia tengah gencar menarik raksasa otomotif dunia untuk membangun pabrik dan ekosistem baterai di dalam negeri. Insentif fiskal—seperti tax holiday, pengurangan PPN, atau bebas bea masuk untuk kuota tertentu—dianggap sebagai “pemanis” utama yang membuat Indonesia kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.

Kemenperin menyadari bahwa kebijakan insentif tidak bisa diputus secara mendadak atau year-by-year. Investor membutuhkan roadmap jangka panjang. Dengan mengajukan proposal untuk 2026 jauh-jauh hari, Kemenperin berharap para produsen mobil listrik memiliki jaminan bahwa dukungan pemerintah tidak akan terputus di tengah jalan, yang dapat memengaruhi keputusan mereka dalam menggelontorkan modal untuk ekspansi pabrik di Tanah Air.

Namun, antusiasme dari sektor industri ini berhadapan dengan tembok birokrasi dan prinsip kehati-hatian di Kementerian Keuangan. Menanggapi kabar pengajuan proposal tersebut, Purbaya (merujuk pada pejabat tinggi di lingkup otoritas fiskal/ekonomi yang disebutkan dalam sumber) memberikan respons yang singkat namun sarat makna: “Saya belum baca.”

Pernyataan ini mengindikasikan dua hal penting. Pertama, secara administratif, dokumen usulan tersebut kemungkinan besar baru saja masuk ke meja pimpinan dan belum melalui proses disposisi atau penelaahan mendalam oleh tim teknis fiskal. Kedua, ini mencerminkan sikap hati-hati pengelola keuangan negara. Setiap insentif yang diberikan berarti ada potensi pendapatan negara (pajak) yang hilang atau potential loss. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan tidak bisa serta-merta memberikan persetujuan tanpa menghitung dampak ruginya terhadap APBN, meskipun tujuannya untuk pertumbuhan industri.

Situasi “belum dibaca”-nya proposal ini menciptakan sedikit ketidakpastian di pasar. Pelaku industri otomotif tentu berharap agar proses penelaahan ini dapat dipercepat. Jika insentif untuk 2026 terlambat disahkan, dikhawatirkan akan terjadi perlambatan penjualan atau penundaan realisasi investasi pada tahun-tahun mendatang.

Publik dan pengamat ekonomi kini menanti titik temu antara ambisi industrialisasi Kemenperin dan disiplin anggaran Kementerian Keuangan. Apakah insentif 2026 akan sama besarnya dengan tahun-tahun sebelumnya, ataukah akan ada penyesuaian skema yang lebih ketat? Jawabannya sangat bergantung pada hasil kajian dokumen yang saat ini masih “antre” untuk dibaca oleh para pembuat kebijakan fiskal tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *