Connect with us

Nasional

Menakar Kesiapan E-Voting di Pilkada, Antara Kemajuan Teknologi dan Fondasi Kepercayaan Publik

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari Tribunnews, Wacana transformasi digital dalam sistem pemilu di Indonesia kembali mencuat, khususnya mengenai penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menanggapi hal ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan catatan kritis bahwa implementasi teknologi dalam demokrasi bukan sekadar soal pengadaan alat canggih, melainkan tentang kesiapan ekosistem yang menyeluruh.

​Dua Pilar Utama: Teknologi dan Keamanan Siber

​PKB menekankan bahwa aspek teknologi adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Sebelum e-voting diterapkan secara nasional atau dalam skala luas, infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia harus dipastikan setara. Kendala yang sering muncul bukan hanya soal ketersediaan perangkat, tetapi juga stabilitas jaringan internet dan keamanan siber.

​Beberapa poin krusial dalam kesiapan teknologi meliputi:

  • Ketahanan Sistem: Mampu menangani trafik data yang masif dalam waktu singkat tanpa mengalami kegagalan sistem (crash).
  • Perlindungan Data: Menjamin bahwa data pemilih dan hasil suara tidak dapat dimanipulasi oleh pihak luar (peretasan) maupun pihak dalam.
  • Audit Digital: Tersedianya mekanisme audit yang transparan agar setiap suara digital dapat diverifikasi keabsahannya.

​Tantangan Terbesar: Membangun Kepercayaan Publik

​Di luar kecanggihan perangkat keras dan lunak, PKB menyoroti bahwa kepercayaan publik adalah variabel yang jauh lebih sulit untuk dikelola. Dalam sistem manual, masyarakat dapat melihat langsung proses penghitungan suara secara fisik. Namun, dalam sistem digital, proses tersebut terjadi di dalam “kotak hitam” sistem komputer yang tidak kasatmata bagi orang awam.

​Kepercayaan masyarakat menjadi sangat rapuh jika terdapat isu kecurangan atau kegagalan teknis sekecil apa pun. Jika publik meragukan integritas sistem e-voting, maka legitimasi pemimpin yang terpilih bisa dipertanyakan, yang pada akhirnya berpotensi memicu konflik sosial. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi yang masif harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum sistem ini benar-benar diuji coba.

​Urgensi Kesiapan Matang

​PKB berpendapat bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) tidak boleh terburu-buru. Transisi dari sistem konvensional ke digital memerlukan masa transisi yang terukur.

Efisiensi waktu dan biaya yang ditawarkan oleh e-voting memang menggiurkan, namun risiko kegagalannya terlalu besar jika dipaksakan tanpa persiapan yang matang.

​Negara harus mampu menjamin bahwa setiap satu suara rakyat tetap aman dan terhitung secara akurat. Tanpa adanya jaminan keamanan siber yang mumpuni dan tingkat literasi digital masyarakat yang cukup, e-voting dikhawatirkan justru akan menjadi celah baru bagi sengketa pemilihan yang lebih rumit.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *