Education
Memahami Transisi ke Sistem Coretax: Panduan Lengkap Mendapatkan Kode Otorisasi DJP 2026

Semarang (usmnews) – Dikutip dari CNN Indonesia, Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengoperasikan Coretax Administration System, sebuah pembaruan sistem perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan pajak secara digital dan lebih transparan.
Salah satu perubahan paling krusial bagi wajib pajak dalam sistem baru ini adalah penggunaan Kode Otorisasi. Kode ini berfungsi sebagai identitas digital sekaligus alat verifikasi dalam melakukan berbagai transaksi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, menggantikan peran EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang kita gunakan sebelumnya.

Apa Itu Kode Otorisasi Coretax?
Berbeda dengan sistem lama yang cenderung terfragmentasi, Coretax mengedepankan keamanan data yang lebih ketat. Kode Otorisasi adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang digunakan wajib pajak untuk menyetujui dokumen atau transaksi elektronik di portal DJP. Tanpa kode ini, wajib pajak tidak akan bisa mengirimkan (submit) laporan pajaknya. Hal ini memastikan bahwa setiap aktivitas di akun pajak benar-benar dilakukan oleh pemilik NPWP yang sah.
Langkah-Langkah Mengajukan Kode Otorisasi
Proses pengajuan kode ini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi DJP. Berikut adalah tahapan detailnya:
- Akses Portal Coretax: Masuk ke laman resmi DJP (pajak.go.id) menggunakan NIK (untuk orang pribadi) atau NPWP 16 digit yang sudah tervalidasi.
- Menu Profil/Keamanan: Setelah berhasil masuk, arahkan navigasi ke bagian profil akun atau pengaturan keamanan. Di sana, Anda akan menemukan opsi untuk “Aktivasi Kode Otorisasi” atau “Permohonan Kode Otorisasi”.
- Verifikasi Identitas: Sistem akan meminta Anda melakukan verifikasi data. Pastikan nomor telepon dan alamat email yang terdaftar masih aktif, karena sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke salah satu saluran tersebut.
- Pembuatan Passphrase: Anda akan diminta membuat passphrase atau kata sandi khusus yang akan digunakan setiap kali Anda melakukan otorisasi dokumen. Simpanlah kata sandi ini dengan baik dan jangan dibagikan kepada siapa pun.
- Penerimaan Sertifikat Digital: Setelah permohonan disetujui, DJP akan mengirimkan Kode Otorisasi atau sertifikat elektronik melalui email yang terdaftar.
Mengapa Hal Ini Penting untuk SPT Tahunan?

Dengan sistem Coretax, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih otomatis karena data dari pihak ketiga (seperti pemberi kerja) sudah terintegrasi (pre-populated). Namun, untuk memvalidasi bahwa data tersebut benar dan sah, diperlukan Kode Otorisasi sebagai pengganti tanda tangan basah. Mengurus kode ini jauh-jauh hari sangat disarankan untuk menghindari kemacetan server saat mendekati tenggat waktu pelaporan pada akhir Maret (untuk individu) atau April (untuk badan).
Transisi ke Coretax adalah langkah besar menuju digitalisasi ekonomi Indonesia. Meskipun ada kurva pembelajaran di awal, sistem ini pada akhirnya akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa harus sering berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).







