Business
Maxim Beberkan Alasan Tidak Kasih THR buat Driver Ojol
Jakarta, (usmnews) – Maxim Indonesia memutuskan tidak memberikan THR kepada driver ojol meskipun Kemenaker telah menginstruksikan.
Alasan Maxim, status hubungan pengemudi ojol sebagai mitra dan juga kondisi finansial perusahaan.
Yuan Ifdal Khoir menjelaskan pemberian THR bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Ketenagakerjaan 2021 dan Peraturan Perhubungan 2019 dan 2018.
Maxim menolak tuntutan THR dari mitra pengemudi, karena hubungan antara Maxim dan mitra adalah kemitraan, bukan pemberi kerja dan karyawan.
Pemberian THR dinilai tidak tepat dilakukan dalam waktu singkat.
Pemerintah perlu menyikapi pemberian THR ini, sementara perusahaan sedang berdiskusi dengan Kemnaker untuk solusi.
“Karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini,” katanya.
Yuan menambahkan pada momen Lebaran ini, Maxim telah mempersiapkan berbagai program Bantuan Hari Raya untuk mitra pengemudi di seluruh kota operasional Maxim di Indonesia.
Bantuan tersebut mencakup bahan pokok untuk mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan.
Kemudian memberikan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.