Connect with us

Nasional

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

Published

on

Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dipenjara

Jakarta (usmnews) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar. Emirsyah terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024.

Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Hukuman yang dijatuhkan kepada Emirsyah Satar ini lebih rendah dibandingkan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Selain hukuman penjara, Emirsyah juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD).

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambah hakim Rianto.

Kasus Korupsi Kedua

Ini merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat Emirsyah Satar. Sebelumnya, ia terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia. Dalam sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Juli 2024, Emirsyah mengakui telah menerima uang dari pengusaha Soetikno Soedarjo, yang merupakan teman lamanya dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi serta beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

“Pada sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK, dakwaan yang diberikan kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini, yaitu mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” ujar Emirsyah dalam sidang tersebut.

Klaim dan Penyesalan

Di hadapan majelis hakim, Emirsyah mengakui kekhilafan dan penyesalannya atas perbuatannya. “Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ujarnya. Namun, Emirsyah membantah telah melakukan intervensi atas pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia dan mengklaim bahwa kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor sama persis dengan perkara terdahulu yang sudah diadili oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *