Lifestyle
Malaysia Ambil Langkah Tegas: Larangan Media Sosial bagi Anak dan Pengawasan Konten Ketat untuk Usia di Bawah 18 Tahun

Semarang (usmnews) – Dikutip CNN Indonesia Pemerintah Malaysia dilaporkan telah mengambil langkah progresif namun kontroversial terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja. Melalui inisiatif yang mengejutkan, Malaysia secara resmi melarang individu yang berusia di bawah 18 tahun untuk memiliki akun dan berpartisipasi di berbagai platform media sosial. Kebijakan ini merupakan respons serius terhadap kekhawatiran yang kian memuncak mengenai dampak negatif dunia digital terhadap perkembangan psikologis, emosional, dan sosial generasi muda.
Keputusan ini didorong oleh semakin banyaknya kasus yang menyoroti bahaya paparan konten yang tidak pantas, peningkatan kasus perundungan siber (cyberbullying), serta masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi yang sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial yang berlebihan dan tidak terkontrol. Para ahli dan pembuat kebijakan di Malaysia sepakat bahwa platform-platform ini, meskipun menawarkan manfaat konektivitas, juga berfungsi sebagai lahan subur bagi eksploitasi dan tekanan sosial yang merusak. Dengan menetapkan batas usia 18 tahun sebagai standar minimal, Malaysia berupaya keras untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari sisi gelap internet hingga mereka mencapai usia kedewasaan hukum dan dianggap cukup matang untuk menavigasi kompleksitas ruang digital.
Larangan ini tidak hanya sekadar penentuan batas usia. Pemerintah juga berencana untuk menerapkan mekanisme pengawasan dan penegakan yang ketat. Platform-platform media sosial akan diwajibkan untuk bekerja sama dengan otoritas Malaysia dalam memverifikasi usia pengguna mereka. Hal ini kemungkinan akan melibatkan penggunaan sistem identifikasi digital atau persetujuan orang tua yang diverifikasi secara lebih mendalam, jauh melampaui sekadar kotak centang sederhana yang mudah dimanipulasi. Bagi platform yang gagal mematuhi regulasi ini, ancaman sanksi serius—termasuk denda besar atau bahkan pembatasan operasional di negara tersebut—menunjukkan keseriusan Pemerintah Malaysia dalam menegakkan kebijakan perlindungan anak ini.

Lebih lanjut, artikel tersebut menekankan bahwa selain larangan total untuk memiliki akun, Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap jenis konten yang dapat diakses oleh remaja di bawah usia 18 tahun, bahkan di platform digital lainnya. Inisiatif ini menandakan pergeseran paradigma dari pendekatan yang hanya berfokus pada filter konten menjadi pendekatan yang lebih komprehensif, yaitu membatasi interaksi sosial digital sepenuhnya. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fokus utama anak-anak kepada aktivitas tatap muka, pendidikan, dan perkembangan fisik serta kreativitas yang tidak terbebani oleh tekanan citra diri dan validasi online.
Meskipun kebijakan ini disambut baik oleh banyak orang tua dan kelompok advokasi anak, implementasinya diperkirakan akan menghadapi tantangan signifikan. Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial remaja global, dan larangan total dapat mendorong mereka untuk mencari cara lain—seperti menggunakan VPN atau akun palsu—untuk menghindari pembatasan. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada edukasi masyarakat dan peran aktif orang tua. Pemerintah Malaysia harus menjalankan kampanye edukasi yang kuat untuk menjelaskan alasan di balik larangan ini dan bagaimana orang tua dapat memonitor dan membimbing anak-anak mereka dalam penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Langkah yang diambil oleh Malaysia ini bisa menjadi preseden penting yang diikuti oleh negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara dan dunia yang sedang bergulat dengan dilema perlindungan anak di era digital.






