Connect with us

Nasional

Mahkamah Konstitusi Meninjau Surat Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

Published

on

Mahkamah Konstitusi Meninjau Surat Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA(usmnews) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa mereka hanya telah meninjau 14 surat amicus curiae yang mereka terima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00. Sementara itu, 19 surat amicus curiae lainnya yang diterima setelahnya hingga saat ini, belum ditinjau oleh para hakim. Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, dari 33 surat amicus curiae yang diterima, hanya 14 yang telah ditinjau oleh hakim. Namun demikian, belum ada kepastian apakah surat-surat ini akan dipertimbangkan dalam putusan nantinya.

Surat amicus curiae, atau disebut juga sebagai sahabat pengadilan, merupakan pendapat yang diberikan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat secara langsung dalam perkara hukum yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan. Dalam konteks sengketa Pilpres 2024, banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh terkemuka seperti Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan sejumlah aktivis serta eks pimpinan KPK, telah mengirimkan pendapat mereka kepada MK melalui surat amicus curiae.

Dari 14 surat amicus curiae yang telah ditinjau oleh MK, termasuk di dalamnya adalah pendapat yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri dan para tokoh terkemuka lainnya. Namun, dari 19 surat lainnya yang belum ditinjau, termasuk di dalamnya adalah pendapat yang disampaikan oleh tokoh-tokoh seperti eks pimpinan FPU Muhammad Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan beberapa lainnya.

Fajar menjelaskan bahwa MK terpaksa memberlakukan batasan terhadap jumlah surat amicus curiae yang diterima mengingat tingginya minat masyarakat untuk mengirimkan pendapat mereka. Sengketa Pilpres 2024 mencatatkan jumlah surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima MK, serta menjadi kali pertama MK menerima surat amicus curiae di luar pengujian undang-undang. Hal ini menunjukkan minat dan partisipasi yang tinggi dari masyarakat dalam proses hukum tersebut.

Namun demikian, Fajar juga mengakui bahwa MK tidak bisa memastikan apakah surat-surat amicus curiae ini akan berpengaruh dalam putusan nantinya. Keputusan akhir tetap menjadi otoritas dari hakim konstitusi, dan sejauh mana mereka akan mempertimbangkan surat amicus curiae ini menjadi kewenangan penuh dari hakim-hakim tersebut.

Dengan demikian, sementara surat amicus curiae dapat memberikan pandangan tambahan dan memperkaya diskusi dalam proses pengambilan keputusan, keputusan akhir tetaplah menjadi hasil dari pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh hakim konstitusi berdasarkan hukum dan fakta yang ada dalam perkara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *