Connect with us

International

Mahkamah Agung Missouri Tolak Banding, Imam Marcellus Williams Dieksekusi Mati

Published

on

Mahkamah Agung Missouri Tolak Banding, Imam Marcellus Williams Dieksekusi Mati

Baca juga berita yang lain : International

Jakarta, CNN Indonesia (usmnews) — Mahkamah Agung negara bagian Missouri, Amerika Serikat, menolak upaya banding yang diajukan oleh Imam Marcellus Khalifah Williams, seorang terpidana kasus pembunuhan, yang akhirnya menjalani eksekusi mati pada Selasa (24/9) pukul 18.00 waktu setempat atau 06.00 WIB.

Menurut laporan CNN, Gubernur Missouri Mike Parson menyatakan bahwa Williams telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, termasuk lebih dari 15 sidang, untuk mempertahankan klaim bahwa dirinya tidak bersalah. Namun, baik pengadilan maupun juri tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.

“Tidak ada juri maupun pengadilan, termasuk di tingkat persidangan, banding, dan Mahkamah Agung, yang menemukan alasan kuat atas klaim ketidakbersalahan Williams. Akhirnya, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati,” ujar Parson.

Marcellus Williams, yang berusia 55 tahun, dijatuhi hukuman mati karena dianggap terbukti membunuh Felicia Gayle, seorang mantan wartawan surat kabar yang ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada tahun 1998. Meskipun demikian, Williams terus bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.

Eksekusi Williams sempat ditunda beberapa kali pada tahun 2015 dan 2017 untuk memungkinkan tes DNA tambahan, mengingat DNA Williams tidak ditemukan pada senjata yang digunakan dalam pembunuhan tersebut. Pada Januari lalu, jaksa penuntut di St. Louis County mengajukan permohonan untuk menangguhkan eksekusi dengan alasan bahwa pengujian DNA pada senjata tersebut bisa membuktikan ketidakbersalahan Williams.

Namun, mosi tersebut ditolak. Pengujian DNA menunjukkan bahwa senjata yang digunakan dalam pembunuhan telah terkontaminasi oleh tangan penyidik, sehingga bukti yang dapat mendukung pembebasan Williams tercemar. Hal ini melemahkan argumen jaksa, dan justru memperkuat keputusan pengadilan bahwa tidak ada pelaku lain dalam kasus ini.

Kasus Marcellus Williams telah lama menjadi perhatian publik karena kekhawatiran bahwa hukuman mati dijatuhkan kepada orang yang mungkin tidak bersalah. Kontroversi ini semakin mencuat karena hukuman yang diterapkan adalah hukuman mati, yang tidak dapat diubah setelah eksekusi dilakukan.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Mahkamah Agung Missouri Tolak Banding, Imam Marcellus Williams Dieksekusi Mati dapat Anda temukan pada International dan di tulis oleh Marcel