USM News

Mahasiswa USM Gelar Edukasi Hak Korban Kekerasan Seksual untuk Remaja Kelurahan Beringin

Published

on

Semarang (USMNEWS) – Bagus Kurniawan Wibowo, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Semarang (USM) yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) XXVIII, menggelar kegiatan edukasi hukum di Balai RT 10 RW 03, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Sabtu (18/7/2026).

Program bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Kekerasan Seksual dan Kenakalan Remaja” ini menyasar anak-anak serta remaja setempat agar lebih memahami hak-hak hukum mereka sekaligus menyadari konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum.

Langkah ini diambil berangkat dari minimnya pemahaman serta literasi hukum anak-anak dan remaja di wilayah RW 03. Tanpa pemahaman mendasar sejak dini, mereka tidak hanya rentan menjadi korban kekerasan seksual tanpa tahu cara membela diri, tetapi juga berisiko terseret ke dalam perilaku menyimpang akibat tidak paham konsekuensi hukumnya.

Dalam pelaksanaannya, Bagus merangkul Karang Taruna RW 03 Panamas sebagai mitra guna menjangkau para peserta secara lebih optimal. Sebanyak 15 peserta yang terdiri dari anak-anak, remaja, dan pemuda Karang Taruna hadir mengikuti jalannya acara yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut.

Edukasi dikemas dalam empat alur kegiatan yang disusun secara rinci dan saling melengkapi. Acara diawali dengan sesi pembukaan oleh penyelenggara yang memaparkan latar belakang serta mendasarnya edukasi hukum ini bagi masa depan generasi muda.

Masuk pada sesi kedua, peserta dibekali materi mengenai perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Di sini, pemateri memaparkan berbagai dasar hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi anak dan remaja. Peserta diajak memahami hak-hak yang melekat pada korban, mulai dari hak perlindungan hukum, pendampingan selama proses hukum berjalan, hingga pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Materi ini ditekankan untuk memberi keyakinan kepada peserta bahwa hukum hadir sebagai ruang aman bagi mereka.

Pada sesi ketiga, pembahasan bergeser ke topik kenakalan remaja dan dampak hukumnya. Peserta diajak mengenali berbagai bentuk tindakan menyimpang yang kerap terjadi di sekitar mereka, mulai dari pelanggaran ringan hingga aksi yang berisiko masuk ke ranah pidana. Penjelasan mengenai sanksi hukum ini disampaikan untuk menumbuhkan sikap hati-hati dan kesadaran diri agar peserta dapat membentengi diri dari perilaku yang merugikan.

Rangkaian acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta memanfaatkan ruang ini untuk bertanya, mencurahkan pandangan, serta mendiskusikan hal-hal yang kerap mereka temui sehari-hari. Sesi interaktif ini memastikan informasi yang disampaikan betul-betul dapat dipahami secara utuh.

Melalui program edukasi ini, diharapkan anak-anak dan remaja di RW 03 Kelurahan Beringin tidak hanya makin paham akan hak-hak yang melindungi mereka, tetapi juga lebih bijak serta mawas diri dalam bersikap di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version