Entertainment
MA Putuskan Agnez Mo Tidak Wajib Bayar Royalti
Semarang (usmnews) – Polemik hak cipta dan royalti lagu Bilang Saja yang melibatkan Agnez Mo akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo, membebaskannya dari kewajiban membayar royalti kepada Ari Bias.
Setelah putusan MA keluar pada 11 Agustus 2025, Ari Bias menyatakan rencananya mencabut laporan pidana terhadap Agnez Mo yang tengah diproses di Bareskrim Mabes Polri. “Saya sudah meminta penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi laporan polisi dan membebaskan Agnez dari segala dugaan. Saya tegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Ari Bias melalui unggahan di WhatsApp Stories.
Namun, Ari Bias tidak sepenuhnya menghentikan langkah hukum. Ia mempertanyakan peran penyelenggara acara yang mengundang Agnez ke konser tersebut. “Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti kasus ini sambil menunggu putusan lengkap MA untuk mengambil langkah hukum berikutnya terhadap penyelenggara acara,” tambahnya.
Sebelumnya, Agnez Mo sempat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan Ari Bias dan dijatuhi denda Rp1,5 miliar. Namun, Agnez mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya memutuskan bahwa ia bukan pihak yang wajib meminta izin atau membayar royalti kepada Ari Bias.
Putusan MA ini mengakhiri sengketa panjang terkait hak cipta lagu Bilang Saja dan memberikan kejelasan hukum bagi Agnez Mo. Ari Bias kini fokus menindaklanjuti aspek hukum terhadap penyelenggara acara yang dinilainya terkait dengan kasus ini.