Connect with us

USM News

Lurah Wonosari Semarang Ikuti Ujian Proposal Tesis Magister Hukum

Published

on

Lurah Wonosari Semarang Ikuti Ujian Proposal Tesis Magister Hukum

Semarang (usmnews) – Lurah Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Dimas Nofa Sancoyo, SIP, MM, baru-baru ini mengikuti ujian proposal Tesis Magister Hukum di Universitas Semarang, Kampus Pascasarjana Universitas Semarang, Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang.

Dimas memilih judul tesis ”Implementasi Pemberian Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Semarang (Kajian Perwal No 74 Th 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD)”.

Menurut Dimas, wilayah Kota Semarang masih sering tergenang air saat hujan deras. Di Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Tugu, banjir sering terjadi akibat meluapnya DAS Sungai Beringin, yang berdampak pada warga sekitar sehingga membutuhkan bantuan sosial dari Pemerintah Kota Semarang.

“Warga yang terdampak banjir ini belum semuanya mendapat bantuan sosial, karena ada yang terlambat diusulkan, ada warga yang mengungsi ke saudara di kelurahan lain, atau warga terdampak banjir tersebut tidak memiliki KTP Kota Semarang,” ungkap Dimas.

Dimas menambahkan, kondisi tersebut menimbulkan masalah di masyarakat, sehingga implementasi pemberian bantuan sosial sesuai Perwal No 74 Tahun 2021 perlu dicari solusinya agar warga yang terdampak banjir dapat diringankan bebannya.

Ketua Program Studi S2 Magister Hukum USM, Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto, BA, S.Sos, SH, MM, MH, mengatakan bahwa penelitian tesis yang dilakukan Dimas Nofa Sancoyo cukup bagus dan relevan. Sebagai lurah, Dimas sangat memahami kondisi warganya yang terdampak banjir.

“Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Rektor USM Dr. Supari Priambodo, ST, MT, yang menyatakan bahwa wilayah Kota Semarang merupakan laboratorium USM untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang muncul serta meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat,” ungkap Kukuh.


Bagaimana menurut Anda? Apakah sudah sesuai atau ada yang perlu ditambahkan?

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *