Education

Libur sekolah selama satu bulan Ramadhan perlu dipertimbangkan

Published

on

Jakarta (usmnews) – Pemerintah mengusulkan libur sekolah selama satu bulan Ramadhan 1446 H/2025. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammadi Syafi’i, mengungkapkan wacana ini pada Desember 2024, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, membenarkan informasi tersebut. Tiga kementerian masih menunggu untuk meneken surat edaran resmi meskipun mereka sudah menyetujui kebijakan ini.

Wacana libur satu bulan puasa memicu beragam tanggapan. Sebagian pihak khawatir bahwa libur yang panjang dapat membuat siswa kehilangan semangat belajar. Namun, ada juga yang mendukung kebijakan ini dengan alasan bahwa libur Ramadhan bisa menjadi waktu yang tepat untuk menanamkan nilai karakter dan mendalami agama.

Kebijakan libur selama Ramadhan bukanlah hal baru di Indonesia. Pada masa Hindia Belanda, sekolah-sekolah seperti HIS dan HBS memberi kesempatan kepada anak-anak Muslim untuk fokus beribadah selama bulan puasa. Pemerintahan Soekarno juga menerapkan kebijakan serupa. Namun, di era Orde Baru, pemerintah menggantinya dengan libur singkat yang berlangsung hingga era Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan pengalaman di lapangan, bersekolah selama bulan Ramadhan sering kali kurang efektif. Banyak siswa yang kelelahan setelah mengikuti kegiatan ibadah seperti Tadarus atau shalat malam, yang berdampak pada semangat belajar mereka. Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa sekolah mulai menerapkan pola pembelajaran yang lebih fleksibel. Namun, banyak yang menganggap meliburkan sekolah selama satu bulan penuh adalah kebijakan yang tepat.

Selain itu, keterlibatan orangtua menjadi sangat penting selama libur Ramadhan. Sekolah menyiapkan laporan harian yang memungkinkan orangtua memantau aktivitas keagamaan anak-anak. Dengan cara ini, mereka dapat memastikan anak-anak terlibat dalam kegiatan positif yang bermanfaat untuk meningkatkan akhlak dan karakter mereka.

Pemerintah berharap libur sekolah selama satu bulan Ramadhan memberikan manfaat lebih besar bagi siswa, orangtua, dan masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan mutu pendidikan serta memperbaiki akhlak generasi muda di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version