Connect with us

Nasional

Legislator DKI Desak Pencabutan Kepgub Tarif Air 730/2024

Published

on

Jakarta (usmnews) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, meminta Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi mencabut Kepgub Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air minum. Kepgub tersebut membuat masyarakat menanggung kenaikan tarif hingga 71,3 persen. Francine menilai keputusan ini melanggar aturan batas atas tarif air minum yang telah ditetapkan. Ia mendesak pemerintah daerah mencabut peraturan tersebut secepatnya.

Francine mengirimkan surat kepada Pj. Gubernur DKI setelah menerima aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam P3RSI. Warga mengeluhkan kenaikan tarif air yang sangat tinggi dalam waktu singkat. Ia meminta pemerintah segera menanggapi keluhan masyarakat terkait lonjakan harga air bersih. Pemerintah telah menerima surat pengaduan tersebut sejak 20 Januari 2025.

Warga Jakarta, khususnya penghuni apartemen, membuat petisi untuk menolak kenaikan tarif air bersih PAM Jaya. Sekitar 9.000 orang telah menandatangani petisi daring tersebut. Francine menyebutkan bahwa tarif air bersih naik dari Rp12.550 menjadi Rp21.500 per meter kubik. Ia menegaskan bahwa kenaikan ini sangat memberatkan penghuni apartemen dan kondominium.

Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menilai penyesuaian tarif air sebagai langkah yang perlu dilakukan. Ia menjelaskan bahwa tarif PAM Jaya tidak naik sejak 2007 hingga 2024. Teguh menegaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menaikkan tarif air.

Teguh mengatakan bahwa penyesuaian tarif bertujuan meningkatkan cakupan layanan air perpipaan hingga 100 persen pada 2030. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah mengkaji kebijakan ini selama dua tahun. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kualitas layanan air minum di Jakarta.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *