Nasional
Langkah Tegas Reformasi Pemasyarakatan, Relokasi 1.882 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengambil langkah drastis dalam upaya membenahi sistem pemasyarakatan nasional.
Hingga penghujung tahun 2025, tercatat sebanyak 1.882 narapidana yang masuk dalam kategori berisiko tinggi (high-risk) telah dan akan terus dipindahkan secara bertahap ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah untuk menciptakan efek jera sekaligus memutus mata rantai tindak kriminal dari dalam penjara.

Memutus Rantai Kejahatan dan Peredaran Narkoba
Fokus utama dari pemindahan ribuan narapidana ini adalah untuk memberantas peredaran narkoba yang sering kali dikendalikan oleh para bandar dari balik jeruji besi. Narapidana kategori high-risk umumnya terdiri dari:
- Gembong Narkoba: Mereka yang memiliki jaringan luas dan kemampuan finansial untuk menyuap atau mengendalikan oknum.
- Terpidana Terorisme: Individu yang dianggap memiliki ideologi radikal dan berpotensi menyebarkannya kepada narapidana lain.
- Pelaku Kejahatan Luar Biasa: Narapidana dengan catatan kekerasan ekstrem atau mereka yang dianggap mengancam stabilitas keamanan nasional.
Dengan menempatkan mereka di Nusakambangan, pemerintah berupaya mengisolasi para pelaku ini dari akses komunikasi luar yang tidak diawasi, sehingga ruang gerak mereka untuk mengendalikan bisnis haram atau jaringan teror dapat ditekan hingga titik nol.
Nusakambangan: Benteng “Super Maximum Security”
Pemilihan Nusakambangan sebagai destinasi utama bukan tanpa alasan. Pulau ini telah dilengkapi dengan fasilitas Super Maximum Security yang menggunakan teknologi pengawasan mutakhir. Di sana, diterapkan sistem one man one cell (satu orang satu sel) yang meminimalkan interaksi antar-narapidana maupun dengan petugas secara fisik.
Menteri Agus menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan upaya untuk mengembalikan fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan yang steril dari pengaruh buruk para gembong kejahatan. Selain itu, langkah ini juga menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di berbagai Lapas daerah, yang selama ini menjadi celah terjadinya pelanggaran prosedur.
Komitmen Integritas Petugas

Selain fokus pada pemindahan narapidana, langkah ini dibarengi dengan penguatan integritas para petugas pemasyarakatan. Penempatan narapidana kelas kakap di lokasi terisolasi seperti Nusakambangan mempermudah pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja petugas, guna memastikan tidak ada lagi praktik “jual beli” fasilitas atau izin komunikasi ilegal.
Hingga akhir tahun 2025, operasi relokasi ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka peredaran narkoba di Indonesia dan meningkatkan indeks keamanan di dalam institusi pemasyarakatan di seluruh tanah air.







