International
Langkah Hukum AMPHURI: Gugatan Judicial Review UU Haji dan Umrah Terkait Fenomena Umrah Mandiri

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) secara resmi telah mengambil langkah hukum yang signifikan dengan mengajukan permohonan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik menyasar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Inti dari langkah hukum ini adalah kegelisahan para pelaku usaha perjalanan ibadah mengenai maraknya fenomena “Umrah Mandiri” atau umrah ala backpacker yang kini sedang menjadi tren di masyarakat.
Langkah ini dipicu oleh kebijakan transformasi digital Pemerintah Arab Saudi yang semakin memudahkan akses visa umrah melalui platform seperti aplikasi Nusuk. Kemudahan ini memungkinkan individu untuk merancang perjalanan ibadah mereka sendiri tanpa harus melalui agen perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, menurut AMPHURI, tren ini menciptakan celah hukum yang serius dan berpotensi merugikan warga negara Indonesia yang hendak beribadah di tanah suci.

Dalam argumennya, AMPHURI menekankan bahwa filosofi dasar dari UU PIHU adalah untuk memberikan perlindungan, keamanan, dan keselamatan bagi seluruh jemaah haji dan umrah asal Indonesia. Berangkat secara mandiri dianggap mengabaikan standar perlindungan tersebut. Tanpa adanya keterlibatan PPIU yang berizin resmi, pemerintah akan kesulitan melakukan pengawasan dan memberikan bantuan perlindungan jika terjadi masalah di Arab Saudi, seperti penipuan akomodasi, masalah kesehatan, hingga jemaah yang terlantar karena tidak memiliki tiket pulang atau asuransi yang memadai.
Pihak penggugat merasa bahwa membiarkan umrah mandiri berkembang tanpa regulasi yang ketat bertentangan dengan mandat konstitusi mengenai tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa. AMPHURI berpendapat bahwa setiap orang yang berangkat umrah harus melalui mekanisme yang terorganisir demi menjamin kepastian pelayanan sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Mereka khawatir jika praktik umrah mandiri tidak dibatasi secara hukum, maka kasus-kasus jemaah yang terlantar akan semakin meningkat dan mencoreng citra Indonesia di mata internasional.

Selain isu perlindungan, gugatan ini juga bertujuan untuk memperjelas batasan operasional antara individu dan badan usaha. Dalam pandangan AMPHURI, penyelenggaraan perjalanan ibadah adalah sebuah kegiatan yang kompleks dan melibatkan banyak regulasi internasional, sehingga tidak seharusnya dilepaskan begitu saja tanpa pengawasan dari lembaga yang kompeten. Penyelenggara resmi (PPIU) memikul beban tanggung jawab hukum dan finansial yang besar, sementara umrah mandiri beroperasi di luar ekosistem tersebut namun menggunakan fasilitas yang sama.
Melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi ini, AMPHURI berharap hakim konstitusi dapat memberikan penafsiran yang jelas mengenai pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Tujuannya bukan semata-mata untuk membatasi hak warga negara dalam bepergian, melainkan untuk menciptakan payung hukum yang kuat yang memastikan bahwa setiap aktivitas ibadah ke luar negeri dilakukan dalam koridor yang aman dan terjamin secara hukum. Keputusan MK nantinya diharapkan dapat menjadi titik terang bagi masa depan industri umrah di Indonesia, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya aspek keamanan dalam menjalankan ibadah di luar negeri.
Langkah AMPHURI ini kini tengah menjadi sorotan luas, mengingat banyaknya masyarakat yang sudah mulai terbiasa dengan kemudahan teknologi digital. Hasil dari persidangan di MK ini diprediksi akan menentukan arah kebijakan penyelenggaraan umrah di masa depan, apakah tetap fleksibel dengan dukungan teknologi atau tetap mempertahankan jalur formal demi keamanan kolektif jemaah.







