Blog
Kunjungan Tim Hotman 911 ke Sumbawa: Upaya Pencarian Keadilan bagi Tukang Ojek yang Menjadi Tersangka
Semarang (usmnews) – Dikutip dari Kompas.com, Kasus hukum yang menjerat seorang tukang ojek di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru setelah mendapatkan perhatian luas dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Pada Selasa sore, 24 Februari 2026, tim hukum “Hotman Paris Nine One One” secara resmi menyambangi kediaman RK, tukang ojek yang status hukumnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Kehadiran tim hukum ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan respon langsung terhadap jeritan hati keluarga RK yang viral di media sosial.
Langkah Hotman Paris ini bermula dari sebuah unggahan video yang menyentuh hati di akun Instagram resminya. Dalam video tersebut, anak RK yang berinisial FB, bersama ibunya, memohon bantuan hukum karena merasa ayahnya telah menjadi korban ketidakadilan. FB mengungkapkan dengan penuh tangis bahwa ayahnya, yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang ojek, sebenarnya adalah korban pemukulan dalam sebuah insiden pertikaian. Namun, ironisnya, justru RK yang ditahan dan dijadikan tersangka oleh Polres Sumbawa. Bahkan, FB sampai mengirimkan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar sang ayah bisa segera dibebaskan dari tahanan.
Kondisi rumah keluarga RK menambah suasana haru saat tim Hotman 911 tiba di lokasi. Istri RK ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan karena sedang menderita sakit stroke. Dengan keterbatasan fisik dan kemampuan bicara yang menurun, sang istri hanya bisa menyampaikan permohonannya melalui bahasa tubuh, berharap suaminya bisa kembali pulang untuk merawatnya. Situasi emosional ini memperkuat urgensi bagi tim hukum untuk melakukan verifikasi data dan mengambil langkah-langkah pembelaan yang diperlukan.
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait dasar penetapan status tersangka tersebut. Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah, menyatakan bahwa RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Berdasarkan keterangan polisi, RK disebut telah menggigit lengan kanan lawan bicaranya, HER, saat terlibat cekcok mulut. Bukti berupa hasil visum dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian menjadi landasan penyidik untuk menahan RK. Polisi juga menegaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap RK dan HER dilakukan guna menjaga kondusifitas serta menghindari konflik yang lebih besar di masyarakat.
Menanggapi perbedaan versi antara keluarga dan kepolisian, Hotman Paris bertindak tegas dengan meminta penjelasan langsung dari Polda NTB, Polres Sumbawa, hingga Propam NTB. Hotman menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, terutama bagi masyarakat kecil seperti tukang ojek yang seringkali kesulitan mendapatkan akses keadilan. Ia juga mengingatkan kembali komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menumpas segala bentuk penyimpangan dalam penegakan hukum.
Sebagai tindak lanjut dari polemik ini, pihak Polda NTB dijadwalkan melakukan gelar perkara pada Rabu, 25 Februari 2026. Hasil dari gelar perkara tersebut sangat dinantikan untuk menentukan apakah penetapan tersangka terhadap RK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau terdapat kekeliruan yang perlu dikoreksi. Kasus ini kini menjadi simbol perjuangan rakyat kecil dalam menuntut keadilan yang setara di mata hukum, dengan bantuan pendampingan hukum pro bono dari tim Hotman Paris 911.