Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil
JAKARTA (usmnews) – Kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan alasan cacat formil.
Permohonan tersebut disampaikan oleh pengacara Prabowo-Gibran dalam sidang lanjutan sengketa pilpres pada Kamis (28/3/2024) di MK. Pengacara Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, membacakan permohonan eksepsi mereka yang menyatakan bahwa Mahkamah seharusnya dapat langsung memutus sengketa ini dengan alasan cacat formil yang telah diuraikan.
Menurut kubu Prabowo-Gibran, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan MK. Mereka menegaskan bahwa dalil-dalil permohonan yang termaktub dalam gugatan Anies-Muhaimin seharusnya merupakan ranah yang menjadi wewenang Bawaslu, seperti pelanggaran prosedur pencalonan Gibran maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Selain itu, kubu Prabowo-Gibran juga menyoroti bahwa permohonan sengketa dari kedua belah pihak tidak memuat argumentasi tentang adanya migrasi perolehan suara dari Prabowo-Gibran, yang seharusnya menjadi hal yang harus disertakan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu.
Namun, Nicholay menyatakan bahwa kubu Anies-Muhaimin tidak memasukkan hal tersebut dalam permohonan mereka, sehingga dianggap melanggar peraturan MK tersebut.
Dengan demikian, kubu Prabowo-Gibran menyerukan agar MK segera memutus sengketa ini dengan menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon, atau paling tidak menyatakan bahwa permohonan pemohon cacat formil sehingga tidak dapat diterima.