Blog
Kronologi Penggerebekan di Jakarta Selatan

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Aksi penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim satuan reserse narkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada lokasi yang dimaksud.
Saat petugas memasuki kediaman pelaku, mereka tidak hanya menemukan narkoba siap pakai, melainkan sesuatu yang lebih mengejutkan: sebuah instalasi penanaman ganja mandiri. Pelaku memanfaatkan salah satu sudut di dalam rumahnya untuk menyulapnya menjadi area perkebunan mini. Praktik ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pemahaman teknis tertentu dalam merawat tanaman tersebut hingga bisa tumbuh di lingkungan tertutup (indoor).
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:
- Beberapa pot tanaman ganja dengan tingkat pertumbuhan yang bervariasi.
- Peralatan pendukung budi daya, seperti lampu ultraviolet (UV) untuk pengganti sinar matahari, alat pengatur suhu, serta pupuk khusus.
- Sisa-sisa daun ganja kering yang diduga kuat telah siap dikonsumsi atau diedarkan dalam skala kecil.
- Perangkat elektronik milik pelaku yang digunakan untuk memproduksi konten harian.
Profil Pelaku dan Modus Operandi

Identitas konten kreator ini memang menjadi sorotan utama. Di media sosial, ia dikenal dengan citra yang kreatif dan energik. Namun, di balik layar, ia justru terlibat dalam aktivitas ilegal yang sangat berisiko. Berdasarkan keterangan sementara, motif di balik penanaman ganja ini masih didalami oleh pihak penyidik. Ada dugaan bahwa pelaku menanam ganja tersebut untuk konsumsi pribadi guna mencari inspirasi dalam berkarya, namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya motif ekonomi atau distribusi kepada lingkaran terdekat.
Fenomena “berkebun di rumah” untuk tanaman terlarang ini menjadi tren yang sangat diwaspadai oleh kepolisian di Jakarta Selatan, mengingat teknologi informasi memudahkan siapa saja untuk mempelajari cara tanam secara ilegal melalui internet.
Konsekuensi Hukum yang Mengancam

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan menanam, memelihara, dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Narkotika. Pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukuman penjara yang tidak sebentar.
Peringatan Keras: Penegakan hukum tidak akan pandang bulu terhadap siapapun, termasuk figur publik atau pembuat konten. Popularitas di dunia maya tidak memberikan imunitas terhadap tindakan melawan hukum di dunia nyata.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para generasi muda dan rekan sejawat di industri kreatif agar tetap berada di jalur yang positif. Kreativitas seharusnya tidak dijadikan alasan atau tameng untuk melegalkan penggunaan zat-zat terlarang. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu apakah ada jaringan lain yang terlibat atau pemasok bibit awal tanaman tersebut kepada sang kreator.







