Connect with us

Nasional

KPU Banten Tunggu Petunjuk KPU RI soal Pemungutan Suara Ulang di TPS Se-Serang

Published

on

Jakarta – KPU Provinsi Banten buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan MK memerintahkan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang atau PSU di semua wilayah TPS se-Kabupaten Serang.

Merespons hal itu, KPU Provinsi Banten mengaku menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Kami menunggu petunjuk dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK,” kata Ketua KPU Banten M Ihsan, Selasa (25/2/2025).

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU paling lama 60 hari sejak putusan. Namun menurutnya, perlu ada petunjuk teknis dari KPU pusat dalam melaksanakan PSU di semua TPS. Pihaknya juga akan melakukan serangkaian persiapan bersama KPU Kabupaten Serang.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang,” paparnya singkat.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *