Nasional

KPPU Dinilai Keliru Jadikan SK AFPI Bukti Kesepakatan

Published

on

Jakarta (usmnews) – Ahli hukum menilai KPPU keliru menjadikan SK Code of Conduct AFPI sebagai bukti kesepakatan antarplatform. Mengapa demikian?

Direktur Eksekutif LKPU-FHUI Ditha Wiradiputra menegaskan Code of Conduct hanya memandu etika, bukan perjanjian bisnis atau pembatas persaingan.

Ditha menanggapi KPPU yang menjadikan SK itu bukti dalam sidang dugaan kesepakatan pindar pada 14 Agustus 2025.

Investigator KPPU Arnold Sihombing menyebut kesepakatan bunga pinjaman anggota AFPI melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999.

Menurutnya, kesepakatan itu tercantum dalam SK AFPI 2020 dan 2021 sebagai pedoman perilaku seluruh anggota. Pasal 5 UU No. 5/1999 sendiri melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ditha menyampaikan bahwa, SK code of conduct tidak dapat diposisikan sebagai bukti adanya kesepakatan antar platform untuk membatasi persaingan.

Dia menambahkan penerapan code of conduct pada dasarnya dimaksudkan untuk mengatur standar operasional atau perilaku sesuai nilai dan prinsip tertentu. Oleh karena itu, penggunaan SK tersebut sebagai bukti persekongkolan dinilai keliru dan terlalu dipaksakan.

“Kembali, kita harus memahami duduk perkara secara tepat. Jika SK tersebut dibuat untuk mengatur perilaku platform agar bisa lebih baik dalam melayani konsumen (masyarakat), memperkuat tata kelola, dan bermanfaat, kenapa jadi dipermasalahkan? Menjadi soal apabila pedoman tersebut mengurangi terjadinya persaingan? Faktanya, terbukti dengan jumlah pelaku usaha yang banyak yang ada di dalam pasar menggambarkan persaingan yang cukup ketat terjadi di dalam pasar. Kemudian apabila dibaca secara seksama pedoman tersebut tidak ada kesepakatan penetapan harga yang dibuat,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version