Crime

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang dan Oknum Pegawai

Published

on

Semarang (usmnews) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus pemerasan bupati pemalang terhadap bawahannya. Penyidik KPK juga menemukan fakta mengejutkan mengenai dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK. Petugas KPK menangkap Anom melalui operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta.

Pihak KPK menetapkan empat orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster kasus korupsi. Empat tersangka tersebut meliputi Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Achmad Taufik Husein, Kamis (30/7/2026).

Modus Pemerasan Bawahan dan Keterlibatan Oknum Internal

Anom mengumpulkan uang hasil pemerasan melalui orang kepercayaannya yaitu Mohamad Haris atau Gus Haris. Pengumpulan uang dari para perangkat daerah serta rekanan swasta tersebut mencapai nilai miliaran rupiah. Selanjutnya, Anom menggunakan sebagian uang hasil perahan itu untuk mengurus perkara hukum di KPK.

Proses pengurusan perkara tersebut melibatkan Lilik Budi Suprianto yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi. Setya sendiri bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lilik memanfaatkan informasi internal dari anaknya untuk meyakinkan Anom dalam mengurus perkara tersebut.

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ucap Achmad.

Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut kasus pemerasan bupati pemalang

Pihak lembaga antirasuah menegaskan komitmen untuk memproses pidana oknum pegawai yang terlibat skandal ini. Selain sanksi pidana, Dewan Pengawas KPK juga akan menindak oknum tersebut sesuai kode etik. Langkah tegas ini menjadi bukti integritas KPK dalam membersihkan internal organisasi dari praktik koruptif.

“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” ujarnya.

Para penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B kepada Anom serta Haris. Sementara itu, Lilik dan Setya juga menghadapi sangkaan tindak pidana korupsi serupa. Dalam operasi tangkap tangan, petugas mengamankan total barang bukti bernilai Rp 2,7 miliar.

Penyidik menyita uang tunai Rp 300 juta dari rumah Haris serta Rp 80 juta. Petugas juga mengamankan rekening penampung senilai Rp 670 juta dan uang koper Rp 451 juta. Penanganan kasus pemerasan bupati pemalang ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik. Penegakan hukum secara transparan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please enable JavaScript to complete the security verification.

Trending

Exit mobile version