Nasional
KPK Siapkan Dokumen Untuk Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Jakarta, usmnews – KPK siapkan dokumen tambahan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Otoritas Singapura meminta dokumen tambahan berupa affidavit untuk proses ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, dokumen tersebut berisi fakta sumpah sebagai alat bukti hukum. “Dokumennya affidavit tambahan,” jelas Tessa pada Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi permintaan dokumen tambahan dari Singapura. “Sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh Otoritas Singapura,” ujar Supratman di Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia menambahkan, Kementerian Hukum melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) berkoordinasi dengan KPK untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Supratman menargetkan dokumen akan dikirim sebelum 30 April 2025. “Insya Allah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” tegasnya. Selain itu, ia meminta klarifikasi lebih lanjut kepada KPK mengenai detail dokumen.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo memastikan pihaknya akan menggelar sidang ekstradisi Paulus Tannos pada Juni 2025. “Kami memprediksi sidang akan berlangsung bulan Juni,” tegas Widodo. Sidang pendahuluan atau committal hearing rencananya berlangsung pada 23-25 Juni 2025.
Widodo menekankan, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk melengkapi dokumen. “Semua dokumen sudah masuk, tapi ada beberapa hal yang perlu penekanan, seperti affidavit,” jelasnya.
Dengan demikian, setelah KPK siapkan dokumen dan Kementerian Hukum berupaya memastikan proses ekstradisi berjalan lancar. KPK dan Kementerian Hukum berkomitmen untuk memenuhi semua permintaan Otoritas Singapura sesuai dengan tenggat waktu yang berlaku.