Nasional
KPK Siap Jemput Paksa Saeful Bahri

Jakarta (usmnews) – KPK siap jemput paksa Saeful Bahri jika terus mangkir.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut Saeful Bahri dua kali absen panggilan.
“Hingga kini, ketidakhadiran Saeful Bahri diketahui,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Tessa, jika ketidakhadiran Saeful dianggap tidak wajar dalam dua kali pemanggilan, surat perintah penjemputan paksa dapat diterbitkan.
“Jika dua kali mangkir, penyidik bisa menjemput paksa dengan surat perintah,” ujarnya.
Terakhir, Tessa meminta Saeful Bahri bersikap kooperatif dengan tidak melakukan upaya menghalangi penyidikan.
“Juga berharap agar yang bersangkutan kooperatif. Untuk tidak melakukan hal -hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan,” katanya.
“Jika dua kali mangkir, penyidik bisa menjemput paksa dengan surat perintah,” ujarnya.
KPK pertama kali memanggil eks anak buah Hasto itu pada 8 Januari 2025. Kemudian, panggilan kedua pada 14 Januari 2025. Namun, Saeful Bahri terus mangkir dari panggilan tersebut.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.