Nasional
KPK segera eksekusi SYL usai kasasi ditolak MA

JAKARTA (usmnews) – KPK akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Dengan putusan ini, SYL wajib menjalani hukuman 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sesuai ketetapan majelis hakim. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa eksekusi akan segera dilakukan, kecuali jika SYL mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
KPK mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi SYL. Lembaga ini juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dengan memberikan data dan informasi yang mendukung proses hukum. Tessa menekankan bahwa putusan ini memperkuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Mahkamah Agung menetapkan hukuman SYL lebih berat dibanding putusan sebelumnya, yakni 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 44,2 miliar dan 30.000 dolar AS. Hukuman ini lebih tinggi dibanding keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana memastikan hukuman ini sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
KPK berharap keputusan ini memberi efek jera bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Selain itu, lembaga ini juga menekankan pentingnya perbaikan dalam manajemen ASN guna mencegah praktik pemerasan dalam jabatan. KPK optimistis dengan langkah-langkah yang tepat, praktik korupsi serupa dapat dicegah di masa mendatang.