Nasional
KPK respons penyebutan nama Ahok oleh tersangka kasus pengadaan LNG
Jakarta (usmnews) – Dikutip dari ANTARA News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) dan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina periode 2011–2021. Hari Karyuliarto sempat menyebut nama mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai pihak yang juga harus bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh tersangka harusnya disampaikan dalam ruang pemeriksaan resmi kepada penyidik. Pernyataan Asep ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (25/9) malam. Asep menduga bahwa Hari Karyuliarto sengaja menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar dapat diliput oleh media. “Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Asep. Meskipun demikian, Asep juga menyatakan keyakinannya bahwa informasi serupa mungkin sudah disampaikan oleh Hari Karyuliarto kepada penyidik selama proses pemeriksaan. “Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” tambahnya.
Sebelumnya, pada tanggal 25 September 2025, saat berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK, Hari Karyuliarto secara spontan mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Ia meminta agar Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, juga dimintai pertanggungjawaban dalam kasus LNG ini. Pernyataan tersebut, yang berbunyi “Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” dengan cepat menarik perhatian media.
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini mulai diselidiki secara resmi oleh KPK pada 6 Juni 2022. Pada tanggal 19 September 2023, KPK menetapkan Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, sebagai tersangka utama. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS. Proses hukum terhadap Karen Agustiawan telah berjalan, di mana pada 24 Juni 2024, ia divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025, memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara.
Pengembangan kasus ini terus berlanjut. Pada tanggal 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Yenni Andayani, mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, dan Hari Karyuliarto sendiri. Kedua tersangka ini kemudian ditahan oleh KPK pada 31 Juli 2025. Dengan adanya pernyataan dari Hari Karyuliarto yang menyeret nama-nama lain yang menjabat di Pertamina, publik menantikan bagaimana KPK akan menindaklanjuti informasi tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut.