Nasional
KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Pengaturan Lelang di Pemkot Semarang
Baca juga berita yang lain : Nasional
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari DPRD Kota Semarang pada Senin (23/9) terkait dugaan pengaturan lelang di Pemerintah Kota Semarang. Para saksi yang diperiksa meliputi Sekretaris DPRD Moch Imron dan dua Anggota DPRD, Sodri serta Hermawan Sulis Susnarko. Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang.
Kasus ini juga melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, serta suaminya Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa anggota DPRD diperiksa untuk mendalami peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang.
Selain itu, KPK memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, serta sejumlah pengurus Gapensi Kota Semarang. “Untuk Gapensi, kami mendalami peran tersangka M [Martono] dalam penunjukan langsung,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa empat saksi yang berkaitan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memenuhi permintaan Ita dan Alwin Basri. Tim penyidik KPK telah menggeledah 10 rumah dan 46 kantor dinas untuk mencari barang bukti yang relevan.
KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen, termasuk dokumen APBD 2023-2024 dan bukti-bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ita, Alwin Basri, serta dua pihak swasta, Martono dan Rachmat. Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Pengaturan Lelang di Pemkot Semarang dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Naomi