Nasional
KPK Periksa Herman Hery Terkait Kasus Bansos Presiden

JAKARTA (usmnews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Herman Hery (HH) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Presiden. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa HH diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Betul, saudara HH hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Agustus 2024. Ia menambahkan bahwa agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang seharusnya digelar pada Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Tessa, HH dimintai keterangan terkait pengadaan bansos untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). “Infonya sudah selesai,” ujar Tessa.
Sebelum memeriksa Herman Hery, penyidik KPK telah menggeledah kediaman HH di Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Juli 2024. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman HH di kawasan elite Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juli 2024. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Kasus dugaan korupsi Bansos Presiden terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bansos Beras (BSB) di Kementerian Sosial yang menyeret Ivo Wongkaren (IW). BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Program tersebut direncanakan berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2020.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kementerian Sosial juga melaksanakan program Bansos Presiden di Jabodetabek. Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor pelaksana melalui PT Anomali Lumbung Artha (ALA). “Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kementerian Sosial.
Sebagai informasi lebih lanjut dan berita terkini, pengguna dapat mengikuti saluran berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel di tautan ini dan memastikan aplikasi WhatsApp telah terpasang.