Nasional
KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina

Jakarta (usmnews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), eks Komisaris Utama PT Pertamina, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas cair alam (Liquefied Natural Gas/LNG). Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (9/1/2025) siang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.20 WIB.
Ahok menjelaskan bahwa ia hadir dalam pemeriksaan karena kasus tersebut terjadi saat ia menjabat sebagai komisaris PT Pertamina. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar Ahok kepada wartawan.
KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina yang mencuat pada tahun 2014. Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Pengadilan memvonis Karen Agustiawan sembilan tahun penjara atas korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.