Nasional
KPK Periksa 350 Biro Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kompascom Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengintensifkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Fokus utama dari investigasi ini adalah pada periode tahun 2023-2024, yang mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota haji.Dalam rangka mengumpulkan bukti dan mendalami kasus ini, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan pemeriksaan berskala masif terhadap para pelaku usaha di sektor perjalanan haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Selasa (11/11/2025), mengungkapkan bahwa jumlah biro travel yang telah diperiksa sangat signifikan.”Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap ratusan biro perjalanan ini dilakukan secara paralel dengan upaya lain, yaitu untuk memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang mungkin ditimbulkan oleh kasus ini.Budi Prasetyo lebih lanjut menegaskan bahwa penyidik KPK masih memusatkan perhatian mereka untuk menggali keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan ini tidak hanya terpusat di satu lokasi, melainkan menyebar di berbagai wilayah di Indonesia, mengikuti domisili para PIHK tersebut.

Sebagai bukti keseriusan ini, Budi menyebutkan bahwa tim penyidik KPK pada pekan sebelumnya telah bergerak ke daerah, seperti ke Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, untuk memeriksa sejumlah biro travel haji di sana.KPK memandang keterangan dari setiap PIHK sangat krusial untuk membuat terang perkara ini. Oleh karena itu, Budi memberikan peringatan tegas bagi para penyelenggara haji yang mungkin belum kooperatif. “Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali,” ujarnya. Ia menekankan bahwa setiap keterangan dari PIHK sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Latar belakang kasus ini, yang dikenal sebagai dugaan korupsi kuota haji, terjadi pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK diketahui sedang mendalami adanya dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan konteks hukum mengenai dugaan pelanggaran ini. Asep menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi pembagian kuota telah diatur secara jelas.Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya mendapatkan alokasi sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mendapatkan porsi 92 persen.

Jika aturan ini diterapkan secara konsisten pada 20.000 kuota tambahan, maka seharusnya 1.600 kuota dialokasikan untuk haji khusus dan 18.400 kuota untuk haji reguler.Namun, KPK mencium adanya indikasi bahwa Kementerian Agama tidak menjalankan aturan tersebut sebagaimana mestinya dalam implementasi pembagian kuota tambahan. “Dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Asep.Meskipun skala pemeriksaan sudah sangat luas dan dugaan pelanggaran telah dipetakan, KPK hingga saat ini masih belum merilis secara resmi siapa saja individu atau pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.






