Nasional
KPK Panggil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta (usmnews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024.
“Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 9 Oktober 2024. Ghufron menambahkan, jika Sahbirin tidak hadir dalam pemanggilan, dia akan ditetapkan sebagai buronan. “Jika tidak hadir, kita panggil lagi. Jika tidak hadir lagi, maka akan kita masukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari OTT yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuh tersangka tersebut meliputi Gubernur Sahbirin Noor (SHB), Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), serta Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Ghufron menjelaskan bahwa mereka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Status hukum tersebut ditentukan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap serta bukti yang ditemukan. “Telah diekspose pimpinan KPK,” ujarnya.
KPK juga menyita uang sebesar Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS) dalam operasi tangkap tangan tersebut. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait proyek lain di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. KPK juga menyita enam kardus berisi uang dari AMD, dengan rincian yang mencengangkan, termasuk satu kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar dan beberapa tas serta kardus lainnya dengan total nilai yang sangat signifikan.
Ghufron menambahkan bahwa dari Kabid Cipta Karya YUL, ditemukan koper berisi uang dengan total nilai Rp1,3 miliar dan dokumen terkait perkara. Selain itu, KPK juga mengambil berkas transaksi dari pihak swasta YUD, yang menunjukkan perpindahan uang mencapai Rp600 juta.
Adapun total uang yang disita dari tiga koper dan satu kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB mencapai Rp3,2 miliar dan 500 Dolar AS. Ghufron menyatakan bahwa empat orang tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan, dua orang tersangka dari unsur swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama.
Dengan langkah tegas ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di kalangan pejabat publik.