Nasional
KPK: Nilai Korupsi Kasus Taspen Rp 1 T Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

Semarang (usmnews) – KPK menyebut kasus investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun berdampak besar. KPK menegaskan uang Rp1 triliun setara dengan gaji pokok bagi sekitar 400 ribu ASN.
Budi menyebut ada 4,8 juta ASN membayar iuran ke PT Taspen untuk jaminan hari tua. Padahal, kata Budi, investasi itu merupakan harapan untuk hari tua bagi para ASN yang berinvestasi di Taspen.
Sebelumnya, mantan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar:
– Rp 29,152 miliar,
– USD 127.057 atau sekitar Rp 2,1 miliar,
– SGD 283.002 atau sekitar Rp 3,6 miliar,
– EUR 10 ribu atau sekitar Rp 194 juta,
– THB 1.470 atau sekitar Rp 757 ribu,
– GBP 30 atau sekitar Rp 672 ribu,
– JPY 128 ribu atau sekitar Rp 14,2 juta,
– HKD 500 atau sekitar Rp 1 juta,
– KRW 1,262 juta atau sekitar Rp 14,8 juta,
– Rp 2.877.000.
Hakim menetapkan uang pengganti sekitar Rp35 miliar sesuai kurs saat ini dan memerintahkan perampasan serta pelelangan harta Kosasih untuk menutupinya. Jika masih kurang, ia wajib menjalani tiga tahun kurungan.