Education
KPK Mencecar Bendahara Umum Partai Nasdem Terkait Aliran Dana dari SYL

JAKARTA(usmnews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam kasus aliran dana yang terkait dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, giliran Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, yang menjadi sorotan penyelidikan terkait dugaan aliran dana tersebut.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa Ahmad Sahroni diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL pada Jumat (22/3/2024). Ali menyatakan bahwa salah satu poin yang menjadi fokus penyelidikan adalah dugaan aliran uang dari SYL untuk kepentingan partai di mana SYL adalah salah satu kadernya.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa pengembalian uang sebesar Rp 800 juta oleh Sahroni kepada KPK. Sahroni, sebelum dan setelah pemeriksaan, mengonfirmasi bahwa partainya menerima aliran dana dari SYL sebesar Rp 860 juta. Dana tersebut, menurutnya, diberikan oleh SYL untuk bantuan korban gempa di Cianjur.
Sahroni mengaku telah mengembalikan sebagian dana, yakni Rp 820 juta, ke rekening penampungan KPK tiga bulan yang lalu. Namun, penyidik meminta agar Sahroni mengembalikan sisa dana sebesar Rp 40 juta pada hari pemeriksaan tersebut.
Syahrul Yasin Limpo sendiri merupakan kader sekaligus pejabat teras Partai Nasdem. Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa dugaan hasil korupsi SYL mengalir ke Partai Nasdem, seperti yang terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL. Dalam dakwaan tersebut, SYL diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi hingga Rp 44.546.079.044, di mana sebagian dari dana tersebut disebut mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta.
Perkara pemerasan dan gratifikasi saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sementara dugaan pencucian uangnya masih dalam tahap penyidikan. Selama proses penyelidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti SYL sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.