Nasional
KPK Dalami Aliran Dana dari Perusahaan PJK3 ke Oknum Pegawai Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Semarang (usmnews) – Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang bergerak secara intensif untuk menelusuri dugaan aliran dana ilegal yang melibatkan perusahaan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) kepada sejumlah oknum pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel. Penyelidikan difokuskan pada pengumpulan keterangan dari saksi-saksi guna memetakan seberapa luas praktik lancung ini terjadi di birokrasi kementerian tersebut.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap fakta-fakta persidangan yang mencengangkan. Noel bersama sejumlah komplotannya didakwa telah melakukan tindakan pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan surat dakwaan jaksa, total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp 6,5 miliar. Tindakan ini dilakukan dengan cara memaksa para pengusaha atau pemohon untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat kelancaran administrasi sertifikasi yang seharusnya menjadi layanan publik yang bersih.
Modus operandi yang digunakan oleh para terdakwa tergolong sangat sistematis. Sejak tahun 2021, mereka diduga sengaja menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 di luar ketentuan resmi. Praktik ini kemudian dibungkus dengan istilah “tradisi” atau “biaya non-teknis” (biaya undertable). Salah satu nama yang muncul dalam dakwaan, Hery Sutanto, diketahui meminta bawahannya di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker K3) untuk tetap melanjutkan kebiasaan memberikan “apresiasi” ilegal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan tersebut bukan sekadar insiden tunggal, melainkan sebuah budaya yang dipelihara secara terstruktur.
Pihak kejaksaan memaparkan bahwa setidaknya ada sebelas nama lain yang turut terlibat dalam jaringan ini, termasuk Fahrurozi, Subhan, hingga beberapa nama dari sektor swasta. Mereka secara kolektif bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap pemohon sertifikasi memberikan upeti agar berkas mereka dapat diproses tanpa hambatan. KPK kini berkomitmen untuk menelusuri setiap keterangan saksi guna melihat apakah ada pihak lain yang lebih tinggi atau perusahaan-perusahaan PJK3 tertentu yang secara aktif memberikan suap untuk mendapatkan keistimewaan.
Pengusutan ini menjadi sangat krusial karena sektor K3 berkaitan langsung dengan nyawa dan keselamatan para pekerja di lapangan. Jika proses sertifikasinya saja sudah dikorupsi melalui jalur “bawah meja”, maka kualitas pengawasan keselamatan kerja di Indonesia dikhawatirkan akan menurun dan membahayakan tenaga kerja. Hingga saat ini, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat bukti mengenai aliran dana haram tersebut ke kantong-kantong pribadi para pejabat dan pegawai Kemenaker yang terlibat.