Nasional
Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak di 2023, Capai Rp 193,7 T!

Jakarta (usmnews) – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan jauh lebih besar dari angka Rp 193,7 triliun. Sebab, jumlah tersebut baru merupakan perhitungan dari tahun 2023 saja. Sementara itu, kasus ini terjadi sejak 2018 hingga 2023.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa modus operandi yang sama kemungkinan besar memperbesar kerugian di tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, perhitungan pasti kerugian negara memerlukan keterlibatan ahli keuangan.
Lebih lanjut, besaran kerugian negara bisa berbeda di setiap tahun kejadian maupun pada jumlah di masing-masing komponennya. Misalnya, apakah setiap komponen yang muncul pada 2023 juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, Kejagung terus melakukan pengecekan mendalam.
Sementara itu, kerugian negara sementara mencapai Rp 193,7 triliun dan terbagi menjadi lima komponen utama. Pertama, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun. Kedua, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker mencapai Rp 2,7 triliun. Ketiga, kerugian impor BBM melalui DMUT atau broker sebesar Rp 9 triliun. Keempat, kerugian pemberian kompensasi pada tahun 2023 senilai Rp 126 triliun. Terakhir, kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp 21 triliun.
Seiring dengan itu, proses distribusi Pertamina turut memengaruhi besarnya kerugian negara. Sebagai contoh, jika BBM yang didistribusikan ternyata lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan, selisih harga tersebut akan masuk dalam total kerugian negara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Riva Siahaan memimpin sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Sani Dinar Saifuddin bertanggung jawab sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Agus Purwono berperan sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.Sementara itu, tiga broker yang menjadi tersangka adalah MKAR, DW, dan GRJ.
Karena kasus ini sangat kompleks, Kejagung terus mendalami setiap unsur dugaan korupsi untuk mengungkap seluruh kerugian negara. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan serta memperbaiki tata kelola minyak mentah di Indonesia.