Nasional

Korupsi Ekspor POME Rugikan Negara Rp14,3 Triliun

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari cnnindonesia.com Kasus korupsi ekspor POME kini menjadi sorotan utama setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian yang fantastis. Bahkan, dugaan tindak pidana ini menyebabkan negara kehilangan pendapatan hingga mencapai Rp14,3 triliun pada periode 2022-2024. Oleh karena itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan perhitungan sementara dari auditor.

Modus Operandi: Rekayasa Kode Komoditas

Selanjutnya, Syarief menjelaskan modus licik para pelaku yang melakukan rekayasa klasifikasi komoditas. Tercatat, mereka mengekspor Crude Palm Oil (CPO) namun menggunakan kode Palm Oil Mill Effluent (POME) atau residu minyak sawit. Akibatnya, para eksportir nakal tersebut berhasil menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang berlaku ketat. Selain itu, mereka juga memanipulasi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit sehingga setoran ke kas negara menjadi sangat rendah.

Pejabat Negara Terlibat Suap

Padahal, pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor CPO demi menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga pasar. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku justru memanfaatkan celah aturan hilirisasi yang belum baku. Sebab, pejabat terkait turut meloloskan administrasi korupsi ekspor POME tersebut melalui praktik suap menyuap. Dengan demikian, komoditas yang seharusnya terkena pajak tinggi justru melenggang bebas ke luar negeri dengan biaya murah.

[Baca Juga: Kronologi Kasus Pemerkosaan Kreator Konten di Kontrakan]

Akhirnya, Kejagung menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi ini. Ternyata, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dari Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian. Maka dari itu, penyidik terus mendalami potensi kerugian perekonomian negara yang mungkin jauh lebih besar dari hitungan saat ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version