Nasional
Kontroversi Tersangka Wakil Wali Kota Bandung: Wali Kota Farhan Konfirmasi Erwin Dirawat di RSUD Kiwari

SEMARANG (usmnews) – Dikutip dari detik.com Kasus hukum yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan terus menjadi perhatian publik dan sorotan media. Perkembangan terbaru pada Jumat, 12 Desember 2025, mengungkapkan bahwa Erwin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Farhan mengonfirmasi bahwa Wakil Wali Kota Erwin sedang dirawat di RSUD Bandung Kiwari. Namun, Farhan memilih untuk tidak memberikan detail spesifik mengenai penyakit atau kondisi kesehatan yang dialami Erwin. Ia beralasan bahwa diagnosis dan rincian medis merupakan kewenangan penuh dari dokter yang merawat.
Meskipun salah satu pucuk pimpinan Kota Bandung tengah menghadapi masalah hukum dan dirawat di rumah sakit, Wali Kota Farhan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa roda pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan normal. Dalam keterangannya, Farhan menyatakan keyakinannya terhadap sistem birokrasi yang ada di Kota Bandung.
“Insyaallah sistem berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Farhan. Optimisme ini bertujuan untuk meredam kekhawatiran publik mengenai potensi terganggunya pelayanan dan kinerja birokrasi akibat penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota. Farhan menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dipastikan akan beroperasi dengan baik.
Penetapan status tersangka terhadap Erwin dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, pada Rabu, 10 Desember 2025, oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.

Selain Wakil Wali Kota Erwin (yang diidentifikasi sebagai Saudara E), Kejari juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung yang juga menjabat Ketua Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga (diidentifikasi sebagai Saudara RA), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Status kasus ditingkatkan dari penyelidikan umum ke tahap penyelidikan khusus sebelum penetapan tersangka.
Kepala Kejari Irfan Wibowo menjelaskan secara rinci modus operandi yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurut Irfan, kedua tersangka, baik Erwin maupun Rendiana Awangga, terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan secara bersama-sama. Bentuk penyalahgunaan tersebut adalah meminta paket pekerjaan dari pejabat-pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Tindakan ini disinyalir menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki afiliasi atau hubungan dengan kedua tersangka.
Meskipun telah berstatus tersangka dan terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan, Kejari Bandung menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, mereka belum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Erwin maupun Rendiana Awangga.
Terdapat prosedur hukum yang membatasi tindakan penahanan, terutama yang melibatkan pejabat publik aktif. Kejari Bandung secara khusus menyoroti bahwa untuk melakukan penahanan terhadap anggota dewan (Rendiana Awangga), mereka masih terikat oleh regulasi yang mewajibkan adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Faktor ini menjadi pertimbangan utama mengapa tindakan penahanan belum dilaksanakan, di samping status kesehatan Wakil Wali Kota Erwin yang tengah dirawat di RSUD Bandung Kiwari.
Kasus ini menandai upaya serius Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan daerah, meskipun proses penegakan hukumnya harus mempertimbangkan status dan kondisi terkini dari para tersangka.







