Entertainment
Terungkap! Kronologi Penangkapan Pembunuh Sandy
Jakarta (usmnews) – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh aktor Sandy Permana. Pelaku, Nanang ‘Gimbal’, ternyata tetangga korban.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi penangkapan pada Rabu (15/1/2025). Nanang, yang juga mantan kru sinetron Tukang Bubur Naik Haji, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Begitu menerima informasi dari masyarakat, polisi langsung menangkap pelaku.
“Petugas berhasil menangkap pelaku berkat dukungan informasi dari masyarakat,” ujar Ade Ary Syam Indradi. Polisi menangkap pelaku pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris RT 04/09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
Tim gabungan dari Polsek Cibarusah dan Polres Metro Bekasi Kabupaten menginterogasi pelaku sebelum membawanya ke Polda Metro Jaya.
“Tim menjerat pelaku dengan pasal 345 tentang penganiayaan berat dan pasal 338 tentang pembunuhan,” jelas Ade Ary Syam Indradi. Ia menambahkan, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pelaku mengaku sengaja memotong rambutnya untuk mengelabui petugas yang mencarinya.
“Dia sengaja bersembunyi dan kabur untuk menghindari kejaran. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku memotong rambutnya untuk menghindari pengenalan.
Ketika tiba di Polda Metro Jaya, pelaku tetap bungkam. Polisi bertanya kepada pelaku tentang apa yang dilakukannya terhadap Sandy Permana, tetapi pelaku tetap diam dan tidak memberikan jawaban.