Connect with us

Nasional

NasDem Usul Gizi Gratis Pakai Cukai Rokok Bukan Zakat

Published

on

Jakarta (usmnews) – Anggota Komisi IX DPR NasDem, Irma Chaniago, menolak usulan Ketua DPD Sultan B Najamuddin memakai zakat untuk makanan bergizi gratis. Irma menegaskan bahwa Islam sudah mengatur penggunaan zakat dengan jelas.

“Gunakan zakat sesuai fungsinya untuk kemaslahatan umat. Salurkan kepada fakir miskin,” ujar Irma kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Irma menyarankan untuk mengambil biaya makan bergizi gratis dari sumber lain, seperti dana cukai rokok.

“Untuk MBG, saya usulkan ambil dari cukai rokok saja, sudah selesai. Cukai rokok per tahun mencapai Rp 150 T,” ujar Ketua DPP NasDem ini.

Dia juga meminta agar pihak-pihak yang membahas program makan bergizi gratis tidak menyalahartikan dengan usulan kontroversial. Menurutnya, pihak-pihak tersebut justru memanfaatkan usulan kontroversial untuk menyerang pemerintah.

“Jangan biarkan oknum-oknum pembenci pemerintah memanfaatkan program ini dengan usulan-usulan kontroversial,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Sultan B Najamuddin mendorong partisipasi masyarakat dalam mendanai program makan bergizi gratis. Sultan mengusulkan penggunaan zakat untuk mendanai program andalan Presiden Prabowo tersebut.

Sultan mengatakan bahwa di bawah kepemimpinan Pak Prabowo dan Mas Gibran, mereka benar-benar berusaha memaksimalkan program Makan Bergizi Gratis. Namun, dia juga menyadari bahwa anggaran negara tidak bisa sepenuhnya dialokasikan untuk program ini.

Sultan menilai bahwa program ini perlu melibatkan masyarakat secara aktif. Dia menyarankan untuk memanfaatkan dana zakat sebagai salah satu sumber pembiayaan makan bergizi gratis.

“Contohnya, bagaimana kita bisa menstimulasi agar masyarakat umum juga ikut terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini. Saya berpikir, kenapa tidak melibatkan zakat kita yang sangat besar untuk mendukung program ini,” ujarnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *