Nasional

Komitmen Serius DPRD Bali dalam Menyusun Regulasi Inklusif: Jaminan Hak-Hak Fundamental Penyandang Disabilitas

Published

on

Bali (usmnews) – Dikutip Merdeka.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah menunjukkan keseriusan dan komitmen tinggi dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif mengenai Penyandang Disabilitas. Langkah penting ini secara resmi dimulai di Denpasar, dalam rangka memastikan bahwa penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak dasar bagi setiap individu penyandang disabilitas di Pulau Dewata dapat terjamin secara menyeluruh dan berkelanjutan. Inisiatif legislatif ini dipandang strategis dan mendesak, mengingat regulasi daerah harus sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak asasi manusia tanpa terkecuali.

Raperda ini bukan sekadar produk hukum baru, melainkan sebuah upaya penyempurnaan dan penyesuaian terhadap peraturan yang sudah ada, yakni Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015. Penyesuaian ini krusial untuk menciptakan harmonisasi dengan payung hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Untuk memastikan landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat pusat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali telah berkoordinasi erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali dalam penyusunan naskah akademis sebagai dasar pembahasan.

Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menegaskan bahwa perlunya regulasi ini didasari oleh prinsip bahwa pengakuan dan perlindungan hak asasi adalah hak kodrati yang melekat pada setiap orang, termasuk warga negara penyandang disabilitas. Oleh karena itu, raperda ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan aktual mereka, sekaligus berfungsi sebagai instrumen hukum yang responsif, progresif, dan implementatif di lapangan. Tujuan utamanya adalah memberdayakan dan memastikan potensi serta kompetensi penyandang disabilitas dapat diakui secara setara dalam masyarakat.

Secara struktural dan isi, Raperda Disabilitas Bali ini disusun secara komprehensif dan rinci. Dokumen ini tersusun atas sebelas Bab dan memuat sembilan puluh tiga Pasal, yang disertai dengan penjelasan yang mendalam. Jangkauan ruang lingkup peraturan ini sangat luas, dirancang untuk mencakup seluruh aspek kehidupan penyandang disabilitas. Aspek-aspek krusial yang diatur meliputi keadilan dan perlindungan hukum, akses terhadap pendidikan yang inklusif, kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang setara, pelayanan kesehatan yang memadai, serta partisipasi penuh dalam kehidupan politik.

Lebih dari itu, raperda ini juga mengatur hak-hak mereka dalam bidang keagamaan, tradisi dan adat istiadat, keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata. Aspek kesejahteraan sosial, aksesibilitas fisik (misalnya fasilitas umum) dan non-fisik (misalnya informasi), serta pelayanan publik yang inklusif juga menjadi fokus utama. Perlindungan dari ancaman bencana alam, proses rehabilitasi, pemberian konsesi, dan sistem pendataan yang akurat turut menjadi perhatian. Secara spesifik, raperda ini memberikan perhatian khusus pada hak komunikasi dan informasi, serta perlindungan hak bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas, mengakui kerentanan berlapis yang mungkin mereka hadapi.

Keistimewaan lain dari raperda ini adalah integrasi nilai-nilai kearifan lokal Bali. Tama Tenaya menjelaskan bahwa regulasi ini secara eksplisit memuat muatan lokal, yang memberikan hak kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan agama, tradisi, budaya, adat, dan seni, sebagai bentuk pengakuan atas potensi dan kompetensi mereka yang setara dan sebagai bagian integral dari budaya Bali.

Guna memperkuat perlindungan dan mencegah praktik diskriminasi, DPRD Bali juga secara tegas memasukkan poin krusial yang sebelumnya tidak ada dalam peraturan lama, yaitu penegasan sanksi. Pasal mengenai pengenaan sanksi ini ditujukan bagi setiap individu atau pihak yang terbukti melakukan tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Dengan adanya klausul sanksi ini, diharapkan regulasi memiliki daya paksa yang kuat untuk menjamin implementasi di lapangan.

Untuk menjamin kelancaran dan efektivitas pembahasan, Pimpinan DPRD Bali telah menunjuk koordinator khusus, yaitu Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta, yang didampingi oleh I Nyoman Wirya sebagai wakil. Harapan besar terletak pada produk hukum daerah ini agar benar-benar dapat diimplementasikan, sehingga pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bali dapat tercapai secara efektif dan holistik, mewujudkan masyarakat Bali yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version